SEPUTARLAMPUNG.COM – Para peserta BPJS Kesehatan hendaknya tahu apa saja jenis penyakit yang ditanggung layanan asuransi kesehatan milik pemerintah ini. Simak daftar lengkapnya berikut ini.
BPJS Kesehatan adalah sebuah fasilitas kesehatan dari pemerintah untuk masyarakat. Layanan kesehatan dari pemerintah ini masuk ke dalam Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Bagi peserta aktif BPJS Kesehatan, nantinya berhak mendapatkan jaminan layanan kesehatan berupa tindakan medis di berbagai fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS.
Dikutip dari laman resmi BPJS, penyakit yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan telah diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No. 28 Tahun 2014.
Berikut daftar lengkap penyakitnya:
- Kejang demam
- Tetanus
- HIV/AIDS tanpa komplikasi
- Tension headache (sakit kepala tegang)
- Migrain
- Bell's palsy
- Vertigo
- Gangguan somatoform
- Insomnia
- Benda asing di konjungtiva
- Konjungtivitis
- Perdarahan subkonjungtiva
- Mata kering
- Blefaritis (Peradangan pada kelopak mata yang timbulkan bengkak)
- Hordeolum (bintitan)
- Trikiasis
- Episkleritis
- Hipermetropia ringan
- Miopia ringan
Mabuk perjalanan