Apa saja Jenis Penyakit yang Ditanggung BPJS Kesehatan? Simak Daftar Lengkapnya di Sini

- 4 Maret 2022, 09:20 WIB
Penyakit yang ditanggung BPJS Kesehatan
Penyakit yang ditanggung BPJS Kesehatan //Instagram/@bpjskesehatan-ri

SEPUTARLAMPUNG.COM – Para peserta BPJS Kesehatan hendaknya tahu apa saja jenis penyakit yang ditanggung layanan asuransi kesehatan milik pemerintah ini. Simak daftar lengkapnya berikut ini.

BPJS Kesehatan adalah sebuah fasilitas kesehatan dari pemerintah untuk masyarakat. Layanan kesehatan dari pemerintah ini masuk ke dalam Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Bagi peserta aktif BPJS Kesehatan, nantinya berhak mendapatkan jaminan layanan kesehatan berupa tindakan medis di berbagai fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS.

Baca Juga: Banjir Item! Ini Daftar Redeem Code Genshin Impact 4 Maret 2022 Terbaru, Ada Primogems, Mora, dan Hero’ Wit

Dikutip dari laman resmi BPJS, penyakit yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan telah diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No. 28 Tahun 2014.

Berikut daftar lengkap penyakitnya:

  • Kejang demam
  • Tetanus
  • HIV/AIDS tanpa komplikasi
  • Tension headache (sakit kepala tegang)
  • Migrain
  • Bell's palsy
  • Vertigo
  • Gangguan somatoform

Baca Juga: Info Cuaca Yogyakarta Jumat, 4 Maret 2022, Malam Hari Hujan Turun Merata dengan Intensitas Ringan hingga Lebat

  • Insomnia
  • Benda asing di konjungtiva
  • Konjungtivitis
  • Perdarahan subkonjungtiva
  • Mata kering
  • Blefaritis (Peradangan pada kelopak mata yang timbulkan bengkak)
  • Hordeolum (bintitan)
  • Trikiasis
  • Episkleritis
  • Hipermetropia ringan
  • Miopia ringan

Baca Juga: Klik kjp.jakarta.go.id, Cek Daftar Siswa SD,SMP,SMA,SMK Penerima KJP Plus Tahap 1 2022, 3 Tipe Ini Pasti LOLOS

Mabuk perjalanan

Halaman:

Editor: Desy Listhiana Anggraini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x