Syarat dan Cara Daftar BPJS Kesehatan bagi Bayi Baru Lahir sebagai Peserta JKN Kartu Indonesia Sehat (KIS)

- 10 Maret 2022, 16:15 WIB
Ilustrasi cara daftar BPJS Kesehatan bagi bayi yang baru lahir.
Ilustrasi cara daftar BPJS Kesehatan bagi bayi yang baru lahir. /pexels

SEPUTARLAMPUNG.COM - Simak cara daftar BPJS Kesehatan bagi bayi yang baru lahir, serta syarat yang diperlukan untuk mendaftar sebagai peserta JKN Kartu Indonesia Sehat (KIS).

Keuntungan mendaftar BPJS Kesehatan bagi bayi yang baru lahir ialah dapat mengklaim biaya persalinan.

Dengan demikian, seluruh biaya persalinan bisa ditanggung BPJS Kesehatan sesuai kriteria pelayanan dari pemerintah.

Manfaat lain bagi masyarakat yang terdaftar sebagai peserta BPJS ialah akan menerima asuransi kesehatan dan pesangon bagi para pegawai swasta.

Baca Juga: Loker untuk S1 Bidang Ekonomi Bisnis di Indigo Telkom: Penempatan Kerja Bandung

Bagi bayi yang baru lahir, ada 3 tipe peseta BPJS Kesehatan yakni peserta PBI JK, peserta PPU, dan peserta PBPU & BP.

Berikut ketentuan umum administrasi kepesertaan bagi bayi baru lahir sebagaimana dilansir dari laman resmi bpjs-kesehatan.go.id:

1. Bayi baru lahir dari Peserta JKN-KIS wajib didaftarkan kepada BPJS Kesehatan dan membayar iuran paling lambat 28 (dua puluh delapan) hari sejak dilahirkan;

2. Status bayi baru lahir akan aktif setelah dilakukan pembayaran iuran;

Halaman:

Editor: Desy Listhiana Anggraini

Sumber: Bpjs-kesehatan.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x