SEPUTARLAMPUNG.COM - Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) BPJS Ketenagakerjaan sudah dapat diklaim sejak 11 Februari 2022, meski peluncurannya ditunda.
Lalu, siapa saja yang berhak mendapat JKP BPJS Ketenagakerjaan ini? Simak syarat dan kriteria penerima berikut ini.
Dikutip dari akun instagram @kemnaker, Kepala Biro Humas Kemnaker, Chairul Fadhly Harahap menyampaikan soal penundaan program JKP melalui Siaran Pers Biro Humas Kemnaker, Selasa, 22 Februari 2022.
"Sebenarnya JKP akan diresmikan hari ini, namun karena ada pertimbangan teknis maka acara peresmian akan dijadwalkan ulang. Meski begitu, program JKP sudah berjalan dan dapat diklaim manfaatnya per 11 Februari 2022 ini," ujarnya.
Apa itu program JKP?
Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) BPJS Ketenagakerjaan ialah jaminan yang diberikan kepada pekerja/buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).
Jaminan tersebut berupa uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja.