Siapa yang Berhak Dapat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) BPJS Ketenagakerjaan? MAAF, 5 Orang Ini Ditolak

- 26 Februari 2022, 19:15 WIB
Ini kriteria penerima program JKP BPJS Ketenagakerjaan
Ini kriteria penerima program JKP BPJS Ketenagakerjaan /bpjsketenagakerjaan.go.id/

Baca Juga: Apa yang Harus Dimakan Pasien Covid-19 pada Masa Pemulihan Pasca Positif Omicron? Ini Daftarnya

Penerima JKP BPJS Ketenagakerjaan akan menerima uang tunai setiap bulan selama paling banyak 6 bulan.

Uang tersebut cair setelah pekerja yang mengalami PHK diverifikasi oleh BPJS Ketenagakerjaan dan memenuhi syarat sebagai penerima manfaat JKP.

Siapa saja yang bisa mendapatkan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) 2022?

Program JKP diperuntukkan untuk segmen Penerima Upah seperti pekerja kantoran dan buruh pabrik yang memenuhi kriteria.

 

Baca Juga: Cara Memperpanjang SIM Secara Online, Tidak Perlu Repot, Cukup Pakai Aplikasi Digital Korlantas Milik POLRI

 

Kriteria penerima JKP yakni:

1. WNI
2. Belum mencapai usia 54 tahun saat terdaftar menjadi peserta
3. Pekerja pada PK/BU Skala Usaha Menengah dan Besar yang sudah mengikuti 4 Program (JKK, JKM, JHT, dan JP)
4. Pekerja pada PK/BU Skala Kecil dan Mikro dengan minimal ikut 3 program (JKK, JKM dan JHT)
5. Terdaftar sebagai Pekerja Penerima Upah pada Badan Usaha Program JKN BPJS Kesehatan

Halaman:

Editor: Desy Listhiana Anggraini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x