Dilansir dari laman resminya, manfaat uang tunai JKP diberikan sebesar (45% x upah x 3 bulan) + (25% x upah x 3 bulan). Upah yang digunakan merupakan upah terakhir yang dilaporkan, dengan batas upah Rp5.000.000.
Demikian kriterima penerima yang berhak mendapat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) BPJS Ketenagakerjaan, serta rincian jaminan yang diterima.***