Siapa yang Berhak Dapat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) BPJS Ketenagakerjaan? MAAF, 5 Orang Ini Ditolak

- 26 Februari 2022, 19:15 WIB
Ini kriteria penerima program JKP BPJS Ketenagakerjaan
Ini kriteria penerima program JKP BPJS Ketenagakerjaan /bpjsketenagakerjaan.go.id/

Sayangnya, pekerja di bawah ini tidak dapat menerima manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) BPJS Ketenagakerjaan.

Siapa saja? Berikut daftar pekerja yang tidak memenuhi kriteria penerima manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: HARUS TAHU! Inilah Daftar Layanan Kesehatan dan Penyakit yang Dijamin dan Tidak Dijamin Oleh BPJS Kesehatan

Pekerja yang tidak memenuhi kriteria Penerima Manfaat JKP:

1. Pekerja yang mengundurkan Diri

2. Cacat Total Tetap

3. Pensiun

4. Meninggal Dunia

5. Pekerja PKWT yang masa kerjanya sudah habis sesuai periode kontrak

Berapa uang tunai yang didapat penerima JKP?

Halaman:

Editor: Desy Listhiana Anggraini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x