Sayangnya, pekerja di bawah ini tidak dapat menerima manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) BPJS Ketenagakerjaan.
Siapa saja? Berikut daftar pekerja yang tidak memenuhi kriteria penerima manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) BPJS Ketenagakerjaan.
Pekerja yang tidak memenuhi kriteria Penerima Manfaat JKP:
1. Pekerja yang mengundurkan Diri
2. Cacat Total Tetap
3. Pensiun
4. Meninggal Dunia
5. Pekerja PKWT yang masa kerjanya sudah habis sesuai periode kontrak
Berapa uang tunai yang didapat penerima JKP?