Baca Juga: INFO TERBARU! Cek Syarat untuk Boleh Melakukan ISOMAN, Positif Covid-19 Tidak Perlu Takut
- Warga Negara Indonesi (WNI)
- Fotocopy KTP dengan menunjukkan KTP asli
- Fotocopy akte lahir atau surat kenal lahir atau ijasah atau surat nikah
- Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
- Dokumen sidik jari/ rumus sidik jari
- Fotocopy kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP
- Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah, foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.
Berikut ini link untuk pembuatan SKCK Online: https://skck.polri.go.id/
Setelah masuk ke website skck polri, klik dibagian menu kemudian pilih form pendaftaran.
Nantinya kita akan arahkan untuk mengisi persyaratan dalam pembuatan SKCK.
Isikan sesuai data yang sudah tersedia di form pendaftaran dengan benar.
Di form pendaftaran nanti, ada beberapa form yakni:
1. Satwil
2. Hub. Keluarga
3. Perkara pidana
4. Lampiran
5. Data pribadi
6. Pendidikan
7. Ciri fisik
8. Dan keterangan
Berikut tatacara pembuatan SKCK online
1. Kunjungi situs resmi: https://skck.polri.go.id/