Syarat dan Ketentuan Pembuatan SKCK Online, Perhatikan Masa Berlakunya

- 17 Februari 2022, 14:00 WIB
Persyaratan pembuatan SKCK Online.
Persyaratan pembuatan SKCK Online. /tangkapan layar instagram/@skck_polres_rejang_lebong

Baca Juga: INFO TERBARU! Cek Syarat untuk Boleh Melakukan ISOMAN, Positif Covid-19 Tidak Perlu Takut

  1. Warga Negara Indonesi (WNI)
  2. Fotocopy KTP dengan menunjukkan KTP asli
  3. Fotocopy akte lahir atau surat kenal lahir atau ijasah atau surat nikah
  4. Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  5. Dokumen sidik jari/ rumus sidik jari
  6. Fotocopy kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP
  7. Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah, foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.

Berikut ini link untuk pembuatan SKCK Online: https://skck.polri.go.id/

Setelah masuk ke website skck polri, klik dibagian menu kemudian pilih form pendaftaran.

Nantinya kita akan arahkan untuk mengisi persyaratan dalam pembuatan SKCK.

Isikan sesuai data yang sudah tersedia di form pendaftaran dengan benar.

Baca Juga: Ada 20 Link Twibbon HUT Kota Solo ke 277: Tulis Caption Ucapan Selamat Hari Jadi di TikTok, Twitter, FB, IG-WA

Di form pendaftaran nanti, ada beberapa form yakni:

1. Satwil
2. Hub. Keluarga
3. Perkara pidana
4. Lampiran
5. Data pribadi
6. Pendidikan
7. Ciri fisik
8. Dan keterangan

Berikut tatacara pembuatan SKCK online

1. Kunjungi situs resmi: https://skck.polri.go.id/

Halaman:

Editor: Dzikri Abdi Setia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah