SEPUTARLAMPUNG.COM - Masyarakat Indonesia mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) kebanyakan untk melamar pekerjaan.
SKCK resmi diterbitkan oleh Polri melalui satuan fungsi intelkam kepada seorang warga untuk menerangkan tentang ada ataupun tidak adanya catatan individu/seseorang yang bersangkutan dalam kegiatan kriminalitas ataupun kejahatan.
SKCK berlaku selama 6 bulan sejak tanggal diterbitkan.
Jika melewati batas dan diperlukan, SKCK dapat diperpanjang kembali masa berlakunya.
SKCK diperoleh dengan mendaftar langsung di setiap kantor polisi atau mendaftar secara online dengan cara mengunggah dokumen yang dipersyaratkan serta mengisi form yang tersedia sesuai urutan.
SKCK digunakan untuk keperluan melamar pekerjaan, seperti melamar sebagai PNS, anggota TNI/Polri dan untuk bekerja di luar negeri.
Selain untuk melamar pekerjaan, SKCK digunakan dalam kepemilikan senjata api, pindah alamat dan melanjutkan sekolah.
Dilansir seputarlampung.com dari situs skck.polri.go.id berikut adalah persyaratan dalam pembuatan SKCK.