Berapa Biaya Buat SKCK? Ini Syarat, Tata Cara Daftar Online/Offline, dan Cara Perpanjang SKCK di Polsek/Polres

- 4 Januari 2022, 06:40 WIB
Cara membuat SKCK dan biayanya/
Cara membuat SKCK dan biayanya/ /Polri.go.id

SEPUTARLAMPUNG.COM - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) sebuah surat atau dokumen yang diterbitkan oleh Polri melalui Kepolisian Sektor (Polsek) atau Kepolisian Resor (Polres) setempat.

SKCK ini berisi tentang catatan riwayat sikap dan kelakuan seseorang, yang dapat dijadikan bukti penting bahwa orang yang bersangkutan berperilaku baik, atau tidak pernah terlibat dalam tindak kriminal berdasarkan catatan di kepolisian.

Biasanya, SKCK akan digunakan untuk kepentingan administrasi saat melamar pekerjaan dan juga salah satu syarat dalam pemberkasan bagi peserta CPNS yang lolos di tahap akhir.

Baca Juga: Kapan KJP PLUS Tahun 2022 Siswa SD/SMA Mulai Cair? Simak Baik-baik Jawaban UPT P4OP Jakarta Berikut

Masa berlaku SKCK adalah selama 6 bulan sejak tanggal diterbitkan. Jika telah melewati masa berlaku dan bila dirasa perlu, SKCK dapat diperpanjang.

Dikutip dari situs resmi Polri polri.go.id/skck dan skck.polri.go.id, berikut informasi mengenai syarat, tata cara pendaftaran online/offline, hingga cara memperpanjang SKCK.

Syarat Membuat SKCK:

- Membawa Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan tempat domisili pemohon

- Membawa fotocopy KTP/SIM sesuai dengan domisili yang tertera di surat pengantar dari Kantor Kelurahan.

Halaman:

Editor: Desy Listhiana Anggraini

Sumber: Polri.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x