CPNS dan PPPK 2021 Ditunda, Cek Lagi Berkasnya! Berikut Syarat dan Biaya Pembuatan SKCK, Bisa Online Via HP

- 3 Juni 2021, 09:25 WIB
Pemohon SKCK umumnya mmebeludak menjelang pendaftaran CPNS dibuka./Laksmi Sri Sundari/Galamedia
Pemohon SKCK umumnya mmebeludak menjelang pendaftaran CPNS dibuka./Laksmi Sri Sundari/Galamedia /

SEPUTAR LAMPUNG - Pendaftaran seleksi CPNS dan PPPK 2021 yang batal dibuka serentak pada 31 Mei 2021, membuat banyak pihak kecewa.

Pasalnya, kesempatan ini telah lama ditunggu dan sangat diharapkan. Karena menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) masih menjadi pekerjaan impian banyak orang.

Terlebih, di masa sulit seperti sekarang, mencari pekerjaan dengan gaji yang lumayan dan fasilitas penunjang yang cukup lengkap terbilang sulit.

Namun, pemerintah sebagai pihak penyelenggara tentu tak bisa memaksakan diri jika berbagai persiapannya memang belum optimal.

Baca Juga: Link dan Cara Pembuatan Surat Keterangan Usaha (SKU) Online untuk Daftar BLT UMKM/BPUM 2021 Rp3,6 Juta

Bagi masyarakat, penundaan ini bisa menjadi kesempatan baik untuk mempersiapkan diri lebih baik lagi.

Di antaranya, memastikan bahwa semua berkas yang dibutuhkan untuk mendaftar sudah benar-benar lengkap dan beres. Salah satunya, SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian.

Bagi Anda yang kemarin benar-benar belum mempersiapkan apa-apa, ini adalah kesempatan untuk mengejar di sisa waktu yang masih tersedia.

Untuk SKCK, berkas yang satu ini sebenarnya tidak hanya dibutuhkan saat mendaftar CPNS dan PPPK.

Halaman:

Editor: Ririn Handayani

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x