Berapa Biaya Pembuatan SKCK untuk Daftar CPNS 2021? Serta Apa Saja Syaratnya?

- 18 Mei 2021, 06:00 WIB
Mobil SKCK Keliling Polrestabes Bandung. Berikit jadwal SKCK Keliling Kota Bandung yang beroperasi dari Senin hingga Jumat.
Mobil SKCK Keliling Polrestabes Bandung. Berikit jadwal SKCK Keliling Kota Bandung yang beroperasi dari Senin hingga Jumat. /Sat Intelkam Polrestabes Bandung

SEPUTAR LAMPUNG - Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021 akan segera dibuka, salah satu persyaratan yang wajib dipenuhi oleh para pendaftar adalah membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

Pengurusan SKCK di masa pandemi Covid-19 seperti saat ini tidaklah mahal ataupun ribet. Para pendaftar hanya mengeluarkan biaya pembuatan SKCK senilai Rp30 ribu.

Nilai pembuatan SKCK tersebut diatur dalam PP No. 66 Tahun 2016.

Untuk membuat SKCK juga bisa dilakukan langsung ke Polsek/Polres setempat atau bisa secara online.

Baca Juga: Segera Comeback, B.I Bakal Rilis dan Album Baru!

SKCK merupakan surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Polri melalui fungsi Intelkam kepada seorang warga masyarakat untuk menerangkan tentang ada ataupun tidak adanya catatan suatu individu atau seseorang yang bersangkutan dalam kegiatan kriminalitas atau kejahatan.

Beberapa hal yang memerlukan SKCK antara lain: melamar pekerjaan, melanjutkan sekolah, mengurus visa, melamar jadi pejabat publik (kepala desa, anggota DPR, hingga presiden), Adopsi, dan masih banyak lagi.

Masa berlaku SKCK hingga 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan. Jika telah melewati masa berlaku dan bila dirasa perlu, SKCK dapat diperpanjang.

Dokumen SKCK merupakan salah satu syarat dalam pemberkasan calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2021. 

Halaman:

Editor: Ririn Handayani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x