SEPUTAR LAMPUNG - Besok, 29 Juni 2021 Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) akan mengumumkan sesuatu yang penting.
Pengumuman itu tak lain adalah pengumuman pembukaan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2021 yang telah lama ditunggu-tunggu oleh masyarakat Indonesia.
Salah satu persyaratan dokumen administrasi yang biasanya diminta saat mendaftar seleksi CPNS dan PPPK adalah Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
SKCK adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Polri untuk pemohon atau warga negara Indonesia (WNI) guna menerangkan tentang ada atau tidaknya catatan kriminalitas atau kejahatan si pemohon atau WNI tersebut.
Baca Juga: CPNS PPPK Dibuka 29 Juni 2021? Cek Jadwal Resmi dari BKN, Syarat Daftar, dan Link Pembuatan Akun
Lalu apa saja berkas yang harus Anda persiapkan untuk mengurus pembuatan SKCK?
Dilansir dari laman polri.go.id berikut tata cara yang harus Anda lakukan untuk mendapatkan SKCK;
1. Siapkan Surat Pengantar dari Kelurahan Domisili Anda
Untuk mendapatkan surat pengantar dari Kelurahan Anda, sebelumnya Anda perlu untuk meminta surat pengantar dari RT dan RW Anda dengan membawa Kartu Keluarga (KK) Asli atau Kartu Tanda Penduduk (KTP).