SEPUTAR LAMPUNG - Salah satu berkas yang harus dipenuhi untuk bisa mendaftar CPNS dan PPPK adalah Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
Mengingat pendaftaran CPNS dan PPPK 2021 sudah tak lama lagi, maka sebaiknya semua berkas yang dibutuhkan telah Anda siapkan dari sekarang.
Kabar baiknya, mengurus SKCK sekarang bisa dilakukan secara online. Jika sebelumnya biasanya mengurus SKCK dilakukan di Polsek atau Polres setempat, namun di masa pandemi Covid-19 ini ada alternatif untuk mengurus SKCK secara online.
Hal ini dilakukan agar tetap menjamin keselamatan dan kesehatan warga masyarakat dengan tidak berkerumun dan berpotensi menularkan virus Covid-19.
SKCK sendiri merupakan surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Polri melalui fungsi Intelkam kepada seorang warga masyarakat untuk menerangkan tentang ada ataupun tidak adanya catatan suatu individu atau seseorang yang bersangkutan dalam kegiatan kriminalitas atau kejahatan.
Beberapa hal yang memerlukan SKCK antara lain: melamar pekerjaan, melanjutkan sekolah, mengurus visa, melamar jadi pejabat publik (kepala desa, anggota DPR, hingga presiden), Adopsi, dan masih banyak lagi.
Masa berlaku SKCK hingga 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan. Jika telah melewati masa berlaku dan bila dirasa perlu, SKCK dapat diperpanjang.