SEPUTARLAMPUNG.COM - Berikut ini adalah cara cepat dan mudah untuk membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang akan dipakai untuk pemberkasan peserta lulus seleksi tahap akhir Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021.
Dikutip dari laman resmi sckc.polri.go.id, SKCK adalah surat keterangan yang diterbitkan oleh Polri melalui fungsi Intelkam kepada seseorang pemohon/warga untuk memenuhi permohonan dari yang bersangkutan atau suatu keperluan, berdasarkan hasil penelitian biodata dan catatan Kepolisian tentang orang tersebut.
Biasanya, seseorang akan membuat SKCK ketika hendak melamar pekerjaan. Namun, dokumen SKCK ini juga diperlukan sebagai salah satu syarat pemberkasan yang wajib dilampirkan para peserta lulus tahap akhir seleksi CPNS 2021 di berbagai instansi pemerintah.
Untuk membuat SKCK ini, bisa dilakukan dengan cara mendatangi langsung kantor kepolisian setempat atau pun melalui pendaftaran online.
Bagi yang tempat tinggalnya agak jauh dari lokasi kepolisian, bisa memanfaatkan sistem pendaftaran online agar lebih mudah. Anda hanya perlu mengakses situs resmi skck.polri.go.id.
Sebelumnya, pemohon SKCK dapat mempersiapkan beberapa data sebagai syarat pembuatan SKCK, seperti fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan pas foto.
Perlu diketahui, bahwa SKCK yang dibuat ada masa berlakunya, yaitu enam bulan sejak tanggal SKCK diterbitkan. Apabila masa berlakunya telah lewat, maka SKCK tersebut hendaknya diperpanjang jika memang dirasa perlu.