Ingin Daftar CPNS PPPK 2021 dan Belum Bikin SKCK? Berikut Cara dan Biaya Registrasi Pembuatan SKCK Online

- 28 Juni 2021, 13:00 WIB
ILUSTRASI cara membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
ILUSTRASI cara membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). /Metro Lampung News/Hanisaul Khoiriyah

SEPUTAR LAMPUNG - Pendaftaran seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2021 akan segera dibuka.

Kabarnya, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) akan mengumumkan pembukaan pendaftaran seleksi CPNS dan PPPK 2021 pada Selasa, 29 Juni 2021.

Dimana pendaftaran seleksi ini akan berlangsung selama 1 bulan penuh.

Untuk mendaftar seleksi CPNS dan PPPK 2021 para calon peserta harus menyiapkan beberapa dokumen penting, salah satunya adalah Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

SKCK merupakan surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Polri untuk menunjukkan bahwa si pemohon memiliki atau tidak memiliki catatan kriminalitas atau kejahatan.

Baca Juga: Cek Profil Biodata Olivia Tommy Putri MasterChef Indonesia 8 Lengkap Sosial Media, Karir, Agama, Umur, Hobi

Nah, bagi Anda yang hampir tidak punya waktu untuk mengurus SKCK secara manual atau pergi langsung ke Polres setempat, kini Anda bisa membuat SKCK secara online.

Pada dasarnya, persyaratan yang diperlukan untuk membuat SKCK secara online atau daring sama dengan pembuatan SKCK secara manual.

Bedanya, semua berkas yang diperlukan diubah menjadi bentuk file digital berupa hasil dari scan dokumen persyaratan yang wajib diajukan.

Halaman:

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: indonesia.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x