Anti Ribet dan Cepat Membuat SKCK sebagai Syarat Dokumen Pemberkasan Peserta Lulus CPNS 2021

- 9 Januari 2022, 12:20 WIB
Cara mudah buat SKCK online.
Cara mudah buat SKCK online. /skck.polri.go.id

SEPUTARLAMPUNG.COM – Bagi peserta CPNS yang telah dinyatakan lolos seleksi hingga tahap akhir, maka selanjutnya harus melakukan tahap pemberkasan, yang salah satu dokumen pentingnya adalah SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian).

Tahap pemberkasan CPNS sudah dapat dilakukan mulai 7 Januari 2022 hingga 21 Januari 2022 mendatang.

Bagi peserta CPNS yang sudah dinyatakan lulus hingga tahap akhir seleksi CPNS BKN 2021, bisa segera mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan menyampaikan kelengkapan dokumen, seperti SKCK, Ijazah, Transkrip nilai, dan lainnya melalui akun masing-masing peserta pada laman https://sscasn.bkn.go.id.

Baca Juga: Bansos Rp. 4,4 Juta untuk Anak Sekolah Sudah Cair Januari 2022, Benarkah? Ini Data Terbaru Nama Penerima PKH

Dikutip dari laman resmi sckc.polri.go.id, SKCK adalah surat keterangan yang diterbitkan oleh Polri melalui fungsi Intelkam kepada seseorang pemohon/warga untuk memenuhi permohonan dari yang bersangkutan atau suatu keperluan, berdasarkan hasil penelitian biodata dan catatan Kepolisian tentang orang tersebut.

Untuk membuat SKCK ini, bisa dilakukan dengan cara mendatangi langsung kantor kepolisian setempat atau pun melalui pendaftaran online.

Bagi yang tempat tinggalnya agak jauh dari lokasi kepolisian, bisa memanfaatkan sistem pendaftaran online agar lebih mudah. Anda hanya perlu mengakses situs resmi skck.polri.go.id.

Sebelumnya, pemohon SKCK dapat mempersiapkan beberapa data sebagai syarat pembuatan SKCK, seperti fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan pas foto.

Perlu diketahui, bahwa SKCK yang dibuat ada masa berlakunya, yaitu enam bulan sejak tanggal SKCK diterbitkan. Apabila masa berlakunya telah lewat, maka SKCK tersebut hendaknya diperpanjang jika memang dirasa perlu.

Halaman:

Editor: Dzikri Abdi Setia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x