• Tersedia dokter dengan rasio 1:>5000 peserta sebesar Rp 8.300 per peserta
• Sementara, bagi praktik mandiri dokter gigi, tarif ditetapkan sebesar Rp 3.500 per peserta per bulan
Besaran Iuran BPJS Kesehatan 2023
Iuran BPJS Kesehatan 2023 akan tetap sama seperti besaran yang dibayarkan pada tahun sebelumnya, yakni:
1.Penerima Bantuan Iuran (PBI)
Iuran BPJS Kesehatan untuk dibayarkan oleh pemerintah.
2.Pekerja Penerima Upah (PPU) lembaga/ instansi pemerintahan PPU
Peserta yang bekerja pada Lembaga Pemerintahan terdiri dari Pegawai Negeri Sipil, anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non pegawai negeri.
Mereka dikenai iuran BPJS Kesehatan sebesar 5 persen dari gaji atau upah per bulan dan 4 persen dibayar oleh pemberi kerja dan satu persennya dibayarkan oleh peserta.