Resmi! Tarif BPJS Kesehatan 2023 Naik, Apakah Iuran Juga Naik? Ini Rincian Besarannya

- 24 Januari 2023, 06:15 WIB
Tarif BPJS Kesehatan 2023 resmi naik, ini daftar besarannya. /sehatnegeriku.kemkes.go.id/
Tarif BPJS Kesehatan 2023 resmi naik, ini daftar besarannya. /sehatnegeriku.kemkes.go.id/ /

• Tersedia dokter dengan rasio 1:>5000 peserta sebesar Rp 8.300 per peserta

• Sementara, bagi praktik mandiri dokter gigi, tarif ditetapkan sebesar Rp 3.500 per peserta per bulan

Besaran Iuran BPJS Kesehatan 2023

Iuran BPJS Kesehatan 2023 akan tetap sama seperti besaran yang dibayarkan pada tahun sebelumnya, yakni:

1.Penerima Bantuan Iuran (PBI)

Iuran BPJS Kesehatan untuk dibayarkan oleh pemerintah.

2.Pekerja Penerima Upah (PPU) lembaga/ instansi pemerintahan PPU

Peserta yang bekerja pada Lembaga Pemerintahan terdiri dari Pegawai Negeri Sipil, anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non pegawai negeri.

Mereka dikenai iuran BPJS Kesehatan sebesar 5 persen dari gaji atau upah per bulan dan 4 persen dibayar oleh pemberi kerja dan satu persennya dibayarkan oleh peserta.

Baca Juga: Ingin Jadi Dokter Spesialis Jiwa? Ini 2 Kampus Indonesia dengan Jurusan Psikiatri Terbaik di Asia-Dunia

Halaman:

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: Sehat Negeriku Kemenkes


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x