Resmi! Tarif BPJS Kesehatan 2023 Naik, Apakah Iuran Juga Naik? Ini Rincian Besarannya

- 24 Januari 2023, 06:15 WIB
Tarif BPJS Kesehatan 2023 resmi naik, ini daftar besarannya. /sehatnegeriku.kemkes.go.id/
Tarif BPJS Kesehatan 2023 resmi naik, ini daftar besarannya. /sehatnegeriku.kemkes.go.id/ /

• Rumah sakit Kelas D Pratama, klinik pratama, atau fasilitas kesehatan yang setara, Rp9.000 sampai dengan Rp16.000 per peserta per bulan

Baca Juga: Masuk TOP 1000 Sekolah Terbaik Versi LTMPT 2022, Ini Daftar 5 SMA Unggulan di Kota Pekalongan

• Praktik mandiri dokter atau praktik dokter layanan primer sebesar Rp8.300 sampai dengan Rp15.000 per peserta per bulan

• Praktik mandiri dokter gigi sebesar Rp3.000 sampai dengan Rp4.000 per peserta per bulan

Penghitungan besaran tarif yang dibayarkan ke Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) salah satunya ditentukan berdasarkan ketersedian dokter atau rasio dokter dengan jumlah peserta terdaftar dan/atau ketersediaan dokter gigi, yakni:

Di Puskesmas:

• Tersedia dokter dengan rasio 1:≤5000 peserta dan tersedia dokter gigi Rp7.000 per peserta

• Tersedia dokter dengan rasio 1:≤5000 peserta dan tidak tersedia dokter gigi Rp6.300 per peserta

• Tersedia dokter dengan rasio 1:>5000 peserta dan tersedia dokter gigi sebesar Rp6.000 per peserta

• Tersedia dokter dengan rasio 1:>5000 peserta dan tidak tersedia dokter gigi sebesar Rp5.300 per peserta

Halaman:

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: Sehat Negeriku Kemenkes


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x