Libur Nasional di Hari Buruh 1 Mei 2024 tapi Tetap Masuk Kerja? Ini Hitungan Upah Lembur bagi Pekerja

- 30 April 2024, 14:25 WIB
Inilah  hitungan upah lembur bagi pekerja yang tetap masuk kerja di Hari Libur Nasional, seperti di Hari Buruh Nasional pada 1 Mei 2024.
Inilah hitungan upah lembur bagi pekerja yang tetap masuk kerja di Hari Libur Nasional, seperti di Hari Buruh Nasional pada 1 Mei 2024. /Arttur Silva/Pixabay/

SEPUTARLAMPUNG.COM – Hari Buruh yang diperingati setiap 1 Mei adalah Hari Libur Nasional. Sehingga, bagi pekerja yang tetap masuk kerja di hari tersebut berhak mendapatkan upah lembur.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah mengeluarkan ketentuan masuk kerja di Hari Libur Nasional untuk bisa dipahami pengusaha dan pekerja. Hal ini termasuk untuk Hari Buruh Nasional pada 1 Mei 2024.

"Pekerja atau buruh tidak wajib bekerja pada hari-hari libur resmi," dikutip Seputarlampung.com dari akun Instagram @kemnaker.

Kendati 1 Mei 2024 adalah Hari Libur Nasional, namun ada beberapa profesi tetap masuk kerja.

Baca Juga: 1 Mei Ditetapkan sebagai Hari Libur Nasional, Begini Sejarah Terjadinya Hari Buruh di Dunia

Untuk pekerja yang tetap masuk kerja di Hari Libur Nasional, Kemnaker mengatakan bahwa pengusaha wajib membayar upah lembur.

Dilansir dari akun Instagram resmi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), berikut adalah cara hitung upah lembur bagi pekerja yang tetap bekerja di Hari Libur Nasional:

Upah per satu jam adalah 1/173 x upah sebulan. Angka 173 adalah rata-rata jam kerja pekerja/karyawan dalam sebulan.

Misalnya Anda diminta lembur pada Hari Libur Nasional selama 7 jam, dimana waktu kerja Anda adalah 6 hari kerja dan 40 jam seminggu dengan gaji per bulan Rp4 juta, maka pembayarannya adalah sebagai berikut:

Halaman:

Editor: Ririn Handayani

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah