SEPUTARLAMPUNG.COM - Berikut ini daftar lengkap Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2024 di Pulau Sumatera.
Sebagaimana diketahui, rincian UMP se-Indonesia telah resmi ditetapkan pada 21 November 2023 lalu, termasuk di Pulau Sumatera.
Saat ini, ada 10 provinsi di Pulau Sumatera. Provinsi yang UMP-nya paling tinggi? Provinsi Lampung sendiri ada di posisi berapa?
Pemerintah Provinsi Lampung menetapkan UMP 2024 naik sebesar 3,16 persen menjadi Rp2.716.497 dari sebelumnya Rp2.633.284.
Sejumlah daerah tingkat 2 juga mengalami kenaikan atau minimal memiliki Upah Minimum Kota atau UMK yang besarannya sama dengan UMP.
Berdasarkan ketetapan terbaru yang berlaku mulai 1 Januari lalu, UMK tertinggi di Lampung diraih oleh Kota Bandarlampung dengan UMK 2024 sebesar Rp3.103.631.
Urutan kedua ditempati oleh Kabupaten Mesuji dengan UMK 2024 sebesar Rp2.903.310.
Lalu Kabupaten Lampung Selatan di posisi tiga dengan UMK 2024 sebesar Rp2.889.193.