DAFTAR Lengkap UMP 2024 di Pulau Sumatera dari Tertinggi hingga Terendah, Lampung Posisi Berapa?

- 30 April 2024, 15:45 WIB
Ilustrasi daftar UMP di Pulau Sumatera dari yang paling tinggi hingga terendah. Lampung di posisi berapa?
Ilustrasi daftar UMP di Pulau Sumatera dari yang paling tinggi hingga terendah. Lampung di posisi berapa? /Pixabay/Wonderfullbali/

SEPUTARLAMPUNG.COM - Berikut ini daftar lengkap Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2024 di Pulau Sumatera.

Sebagaimana diketahui, rincian UMP se-Indonesia telah resmi ditetapkan pada 21 November 2023 lalu, termasuk di Pulau Sumatera.

Saat ini, ada 10 provinsi di Pulau Sumatera. Provinsi yang UMP-nya paling tinggi? Provinsi Lampung sendiri ada di posisi berapa?

Pemerintah Provinsi Lampung menetapkan UMP 2024 naik sebesar 3,16 persen menjadi Rp2.716.497 dari sebelumnya Rp2.633.284.

Baca Juga: Libur Nasional di Hari Buruh 1 Mei 2024 tapi Tetap Masuk Kerja? Ini Hitungan Upah Lembur bagi Pekerja

Sejumlah daerah tingkat 2 juga mengalami kenaikan atau minimal memiliki Upah Minimum Kota atau UMK yang besarannya sama dengan UMP.

Berdasarkan ketetapan terbaru yang berlaku mulai 1 Januari lalu, UMK tertinggi di Lampung diraih oleh Kota Bandarlampung dengan UMK 2024 sebesar Rp3.103.631.

Urutan kedua ditempati oleh Kabupaten Mesuji dengan UMK 2024 sebesar Rp2.903.310.

Lalu Kabupaten Lampung Selatan di posisi tiga dengan UMK 2024 sebesar Rp2.889.193.

Halaman:

Editor: Ririn Handayani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah