Sebagaimana dilansir Seputarlampung.com dari Instagram @bpjskesehatan_ri, berikut penjelasan tentang perbedaan tarif kesehatan dan iuran bulanan:
Baca Juga: Masuk TOP 1000 Sekolah Terbaik Versi LTMPT 2022, Ini Daftar 5 SMA Unggulan di Kota Pekalongan
Tarif kesehatan adalah besaran biaya yang dibayarkan BPJS Kesehatan kepada fasilitas kesehatan seperti rumah sakit, klinik, atau puskesmas.
Sedangkan iuran adalah besaran premi yang dibayarkan peserta setiap bulan.
"Ini merupakan kali pertama adanya kenaikan tarif layanan kapitasi yang akan diterima puskesmas/klinik/dokter praktek dari BPJS Kesehatan sejak tahun 2016," ujar Menkes Budi Gunadi Sadikin.
Melalui peraturan ini akan berdampak pada peningkatan mutu dan kualitas layanan kesehatan baik yang diterima oleh peserta JKN, dokter dan fasilitas pelayanan kesehatan.
Adanya tarif ini diharapkan sarana dan prasarana serta pelayanan yang diberikan kepada peserta akan meningkat dan memuaskan.
Standar Tarif Kapitasi BPJS Kesehatan
Mengutip dari laman sehatnegeriku.kemkes.go.id, berikut besaran tarif kesehatan yang dibayarkan BPJS pada tahun 2023:
• Puskesmas sebesar Rp3.600 sampai dengan Rp9.000 per peserta per bulan