Seleksi PPPK 2022: Pemutakhiran Data Nakes Non ASN Tahap 2, Jangan Terlewatkan

- 13 November 2022, 15:20 WIB
Seleksi PPPK 2022: Pemutakhiran Data Nakes Non ASN Tahap 2, Jangan Terlewatkan
Seleksi PPPK 2022: Pemutakhiran Data Nakes Non ASN Tahap 2, Jangan Terlewatkan /Instagram/korpri_indonesia/

 

SEPUTARLAMPUNG.COM - Tenaga Kesehatan yang mengikuti seleksi PPPK tahun 2022 namun belum terdata sebagai calon peserta seleksi PPPK 2022 diberikan kesempatan untuk mengikuti pemutakhiran data tahap dua.

Hal ini sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jendral Tenaga Kesehatan Kementrian Kesehatan Nomor: DG.01.01/F/2443/2022 tentang Pemutakhiran Data Tenaga Kesehatan Non ASN tahap 2 untuk pengadaan PPPK tahun 2022.

Sebagai syarat untuk melamar PPPK 2022 tenaga kesehatan non ASN harus sudah terdaftar di Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SISDMK) Kementrian Kesehatan (Kemenkes) pertanggal 01 April 2022.

Baca Juga: Update Penerima PIP November 2022: Bantuan Sudah Cair ke 16,9 Juta Siswa, Cek Namamu di pip.kemdikbud.go.id

Pelamar PPPK jabatan fungsional yang dimaksud merupakan pelamar yang sudah melalui tahap verifikasi validasi dan dinyatakan valid oleh Kemenkes.

Namun dalam hal ini masih tenaga kesehatan yang masih belum tervalidasi untuk melamar sebagai PPPK 2022.

Dikutip seputarlampung.com dari instagram @kemenkes_ri yang diunggah tanggal 11 November 2022, batas akhir pemutakhiran kembali data tenaga kesehatan non ASN yaitu pada tanggal 14 November 2022, pukul 23.59 WIB.

Pemutakhiran data yang dilakukan sesudah batas waktu yang ditetapkan, tidak dapat difasilitasi dalam pendaftaran PPPK tenaga kesehatan tahun 2022.

Baca Juga: Klik Link Ini untuk Daftar BPUM 2022, UMKM Bisa Dapat BLT dari Kemenkop UKM Rp600 Ribu yang Cair di BRI-BNI

Pemutakhiran data dilakukan oleh Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota dengan menunjuk pengelola data Sistem Informasi SDM Kesehatan (SISDMK) di Dinas Kesehatan dan seluruh fasilitas pelayanan kesehatan milik pemerintah daerah.

Hasil pemutakhiran data tenaga kesehatan non ASN diverifikasi dan validasi oleh Dinas Kesehatan Kabupaten, kota, dan provinsi dan dilaporkan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di wilayah masing-masing.

Tenaga kesehatan dapat langsung mengecek apakah namanya sudah terdaftar oleh pemerintah daerah dengan mengakses website nakes.kemkes.go.id/pppk2022, dan apabila belum terdaftar dihimbau agar segera menghubungi Dinas Kesehatan setempat.

Demikian informasi tentang batas akhir pemutakhiran data tenaga kesehatan non ASN tahap 2.*** (Arqo Suci Nurhalussia)

 

Editor: Dzikri Abdi Setia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x