SEPUTARLAMPUNG.COM – Klik link berikut untuk daftar BPUM 2022 agar UMKM bisa mendapatkan dana bantuan berupa BLT UMKM dari Kemenkop UKM sebesar Rp600 ribu yang cair di BRI dan BNI.
BPUM 2022 merupakan program Pemerintah melalui Kemenkop UKM yang menyasar penerima bantuan dari golongan pelaku UMKM.
Pemberian BPUM 2022 ini dilakukan karena pertimbangan bahwa masyarakat, khususnya pelaku usaha (UMKM) masih butuh dukungan dana dari Pemerintah sejak adanya pandemi Covid-19 yang saat ini kembali mencuat.
Pelaku UMKM penerima BPUM 2022 dari Kemenkop UKM ini akan menerima dana bantuan berupa uang tunai, yang bisa dijadikan sebagai tambahan modal atau memenuhi kebutuhan usahanya.
Berdasarkan informasi dari laman kemenkopukm.go.id, program BPUM 2022 direncanakan akan menyasar 12,8 juta pelaku usaha mikro dengan nilai bantuan sebesar Rp600.000 per pelaku UMKM.
Syarat Penerima Bantuan UMKM Program BPUM:
1. Warga Negara Indonesia (WNI)