PPDB 2024 Jalur Zonasi SD, SMP, SMA Terima Kuota Siswa Terbanyak, Ini Kriteria yang Berpotensi Diterima

- 2 Mei 2024, 16:10 WIB
Ilustrasi /PPDB 2024 Jalur Zonasi SD, SMP, SMA. Inilah kriteria peserta didik yang berpeluang diterima.
Ilustrasi /PPDB 2024 Jalur Zonasi SD, SMP, SMA. Inilah kriteria peserta didik yang berpeluang diterima. /Instagram @mediasmalane

SEPUTARLAMPUNG.COM – Dalam penerimaan peserta didik baru atau PPDB 2024, ada 4 jalur yang dibuka, di mana salah satu jalur yang menyediakan kuota paling banyak adalah jalur zonasi SD, SMP, dan SMA. Inilah kriteria peserta didik baru yang berpeluang diterima.

Jalur zonasi adalah pendaftaran PPDB 2024 yang diperuntukkan bagi calon siswa baru yang berdomisili di dalam wilayah zonasi berdasarkan ketetapan Pemerintah Daerah (Pemda).

Dalam menetapkan wilayah zonasi, Pemda mempertimbangkannya melalui 3 aspek, yaitu sebaran sekolah, sebaran domisili calon peserta didik, dan kapasitas daya tampung sekola.

Dikutip dari ditsmp.kemdikbud.go.id, kuota jalur zonasi SD paling sedikit 70 persen dari daya tampung sekolah, jalur zonasi SMP dan SMA paling sedikit 50 persen dari daya tampung sekolah.

Baca Juga: Resmi Mundur Jadi Penerima KIP Kuliah karena Dianggap Melanggar, Akun Instagram Selebgram Cantik Ini Lenyap!

Prinsip dasar dalam jalur zonasi adalah mendekatkan domisili peserta didik dengan sekolah. Berikut ini adalah pertimbangan kriteria siswa yang berpotensi akan diterima sesuai dengan urutan prioritasnya:

- Usia Jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah dalam wilayah zonasi yang ditetapkan oleh Pemd kabupaten/kota pada jenjang SMP, SMA, dan SMK

- Seleksi jalur zonasi untuk calon peserta didik baru kelas  1 SMP dan kelas 1 SMA dilakukan dengan memprioritaskan jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah dalam wilayah zonasi yang ditetapkan

-Jika jarak tempat tinggal calon peserta didik dengan sekolah sama, maka seleksi untuk pemenuhan kuota/daya tampung terakhir menggunakan usia peserta didik yang lebih tua berdasarkan akta kelahiran atau surat keterangan lahir.

Halaman:

Editor: Ririn Handayani

Sumber: ditsmp.kemdikbud.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah