Segera Ikuti Seleksi Calon PPPK Tenaga Kesehatan 2022, Simak Proses dan Jadwalnya di Sini

- 9 November 2022, 19:10 WIB
Ilustrasi seleksi PPPK bagi tenaga kesehatan.
Ilustrasi seleksi PPPK bagi tenaga kesehatan. /Geralt/ Pixabay

SEPUTARLAMPUNG.COM – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) saat ini tengah mengadakan rekrtmen Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bagi tenaga kesehatan 2022.

Simak informasi terkait proses beserta jadwal seleksi calon PPPK bagi tenaga kesehatan 2022, berikut ini.

Seleksi calon PPPK bagi tenaga kesehatan 2022, telah dibuka sejak 3 November 2022. Untuk mengikuti seleksi ini, pelamar harus terlebih dahulu mengakses laman https://sscasn.bkn.go.id/.

Baca Juga: Ada 251 Bandara Domestik dan Internasional dengan Nama Pahlawan Tanah Air, di Kotamu? Ini 5 di Antaranya

Bagi tenaga kesehatan yang telah terdaftar di database BKN ataupun tenaga kesehatan non-ASN yang terdaftar di SISDMK, dapat segera mendaftar untuk menjadi tenaga kesehatan Kemnaker RI.

Dilansir tim Seputarlampung.com dari unggahan Instagram @kemnaker pada 8 November 2022, berikut proses beserta jadwal seleksi calon PPPK bagi tenaga kesehatan 2022.

Proses seleksi:
1. Buat akun dan registrasi pada SSCASN.
2. Validasi data kependudukan dan filtering SISDMK Kemenkes.
3. Seleksi administrasi.
4. Masa sanggah.
5. Seleksi kompetensi dan wawancara.
6. Masa sanggah.
7. Pengumuman hasil.
8. Pengangkatan PPPK.

Baca Juga: Spesifikasi Infinix Zero Ultra, Ponsel Pintar dengan Kamera 200 MP, Intip Harga Terbaru pada November 2022

Jadwal seleksi:
- 3-17 November 2022: Pengumuman seleksi
- 3-18 November 2022: Pendaftaran seleksi.
- 19-20 November 2022: Pengumuman hasil seleksi administrasi.
- 20-22 November 2022: Masa sanggah.
- 24 November 2022: Pengumuman pasca sanggah.
- 29-30 November 2022: Pengumuman Jadwal seleksi kompetensi.
- 1-15 Desember 2022: Pelaksanaan seleksi kompetensi.
- 18-19 Desember 2022: Pengumuman kelulusan.
- 19-21 Desember 2022: Masa sanggah.
- 27-27 Desember 2022: Pengumuman kelulusan pasca sanggah.
- 28 Desember 2022-17 Januari 2023: Pengisian DRH NI PPPK.
- 10-31 Januari 2023: Usul penetapan NI PPPK.

Halaman:

Editor: Ririn Handayani

Sumber: BKN


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x