SEPUTARLAMPUNG.COM – Pelamar PPPK Guru 2022 hendaknya berhati-hati saat hendak mendaftar. Sebab Anda akan otomatis gagal jika lakukan hal ini. Simak arti dari kategori P1, P2, P3, dan P4 berikut ini.
Masa pendaftaran PPPK Guru 2022 berlangsung selama 14 hari terhitung mulai 31 Oktober hingga 13 November 2022 mendatang.
Perlu diperhatikan, pendaftaran PPPK Guru 2022 dilakukan secara online melalui web resmi BKN, sscasn.bkn.go.id. Sehingga pelamar perlu untuk berhati-hati saat melakukan proses pendaftaran. Karena saat Anda meng-klik kategori yang tersedia, jika salah memilih, maka data akan ditolak dan membuat Anda otomatis gagal.
Baca Juga: Kisi-Kisi Soal dan Kunci Jawaban PAT UAS IPS Terpadu Kelas 7 SMP Semester Ganjil Kurikulum 2013
Dilansir Seputarlampung.com dari laman resmi BKN, PPPK guru 2022 akan memprioritaskan pelamar untuk Prioritas 1, 2, 3 (P1, P2, P3) dan P4/umum.
Bagi yang masih bingung dentan istilah kategori P1, P2, P3 dan P4 (umum) yang terdapat dalam pilihan PPPK Guru 2022, simak ulasan berikut ini.
Prioritas 1 (P1) merupakan peserta yang telah mengikuti seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021 dan telah memenuhi nilai ambang batas.
Kategori P1 tidak perlu melalui tes, namun langsung penempatan. Namun ada urutan yang telah ditetapkan dalam penempatan ini, yakni: