SEPUTARLAMPUNG.COM - Penerima KIP Kuliah yang kedapatan 'pamer' foto hedon dan glamor di media sosial saat ini sedang trending.
Banyak yang menyayangkan jika bantuan pendidikan tersebut ternyata dinikmati oleh mahasiswa yang tergolong mampu sedang di sisi lain banyak yang benar-benar membutuhkan justru tidak mendapat bantuan.
Sebenarnya, siapa yang berrhak mendapat bantuan KIP Kuliah? Apakah mahasiswa yang berprestasi dari keluarga kategori mampu juga bisa mendapatkannya?
Perihal syarat yang harus dipenuhi oleh penerima KIP kuliah ini sebenarnya telah banyak dibahas.
Salah satunya seperti terdapat dalam tayangan video di kanal YouTube Central Kampus yang tayang pada 24 Oktober 2022 lalu.
Disebutkan bahwa ada 5 syarat utama yang wajib dipenuhi siswa-siswa calon penerima KIP Kuliah yakni:
1. Penerima PIP atau pemilik KIP saat mengenyam pendidikan jenjang SD, SMP, dan SMA
2. Terdaftar sebagai penerima Program Keluarga Harapan (PKH) yang diberikan oleh Kemensos RI