SEPUTARLAMPUNG.COM – Pengadaan calon Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bagi tenaga kesehatan 2022 sudah dibuka. Berikut formasi dan persyaratan yang dibutuhkan.
Saat ini Pemerintah telah membuka rekrutmen PPPK untuk tenaga kesehatan 2022. Hal ini disampaikan melalui Keputusan Menteri PANRB No.968/2022.
Tenaga kesehatan yang telah terdaftar di database BKN ataupun tenaga kesehatan non-ASN yang terdaftar di SISDMK, dapat segera mendaftar.
Pendaftaran dapat dilakukan sejak tanggal 3 November 2022 hingga 18 November 2022.
Seleksi akan terdiri dari 3 tahapan, yaitu seleksi administrasi, seleksi kompetensi, dan wawancara.
Dilansir tim Seputarlampung.com dari unggahan Instagram @kemnaker pada 8 November 2022, formasi dan persyaratan yang dibutuhkan dalam rekrutmen calon PPPK bagi tenaga kesehatan 2022 di Kemnaker yakni sebagai berikut:
Alokasi: