Telah Dibuka Pengadaan Calon PPPK Tenaga Kesehatan 2022, Berikut Formasi dan Persyaratan yang Dibutuhkan

- 9 November 2022, 10:40 WIB
Ilustrasi. Pelamar P1, P2, dan Umum Harus Tahu Aturan dari Kemdikbud Seputar Penempatan dan Seleksi PPPK 2022./
Ilustrasi. Pelamar P1, P2, dan Umum Harus Tahu Aturan dari Kemdikbud Seputar Penempatan dan Seleksi PPPK 2022./ /Tangkapan layar website infocpns.id

SEPUTARLAMPUNG.COM – Pengadaan calon Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bagi tenaga kesehatan 2022 sudah dibuka. Berikut formasi dan persyaratan yang dibutuhkan.

Saat ini Pemerintah telah membuka rekrutmen PPPK untuk tenaga kesehatan 2022. Hal ini disampaikan melalui Keputusan Menteri PANRB No.968/2022.

Tenaga kesehatan yang telah terdaftar di database BKN ataupun tenaga kesehatan non-ASN yang terdaftar di SISDMK, dapat segera mendaftar.

Baca Juga: BPOM Cabut Izin Edar 69 Obat Sirup 3 Industri Farmasi Terkait Gagal Ginjal Akut, Ada Ibuprofen dan Paracetamol

Pendaftaran dapat dilakukan sejak tanggal 3 November 2022 hingga 18 November 2022.

Seleksi akan terdiri dari 3 tahapan, yaitu seleksi administrasi, seleksi kompetensi, dan wawancara.

Dilansir tim Seputarlampung.com dari unggahan Instagram @kemnaker pada 8 November 2022, formasi dan persyaratan yang dibutuhkan dalam rekrutmen calon PPPK bagi tenaga kesehatan 2022 di Kemnaker yakni sebagai berikut:

Baca Juga: Modal Kartu Ini Kepala Keluarga Bisa Cairkan PKH Tahap 4, Anak Sekolah Dasar Dapat Rp2 Juta, Cek di Sini

Alokasi:

Halaman:

Editor: Desy Listhiana Anggraini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x