SEPUTARLAMPUNG.COM – Daftar PPPK 2022 butuh KTP aktif dan terdaftar resmi di Dukcapil. Simak cara cek status Kartu Tanda Penduduk dengan mudah hanya menggunakan HP berikut ini.
Pemerintah telah resmi membuka pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak atau PPPK 2022, di mana setiap peserta diwajibkan mendaftar dengan memasukkan NIK KTP yang masih aktif dan terdaftar di Dukcapil.
Mengetahui status Kartu Tanda Penduduk atau KTP aktif dan terdaftar di Dukcapil tentunya menjadi hal yang sangat penting bagi para pelamar PPKK 2022.
Selain itu, status aktif KTP dan terdata resmi di Dukcapil juga sangat diperlukan untuk kebutuhan pelayanan birokrasi dan publik lainnya.
Jika NIK KTP tidak aktif, maka otomatis pemiliknya tidak bisa mengakses berbagai macam layanan publik, seperti urus BPJS Kesehatan, klaim JHT, klaim asuransi, klaim bansos pemerintah, hingga untuk melamar pekerjaan.
Lantas, bagaimanakah caranya agar bisa dengan cepat mengetahui status keaktifan KTP?
Dilansir Seputarlampung.com dari laman dispenduk.mojokertokota.go.id dan Dukcapil Kemendagri, berikut cara mudah untuk mengetahui NIK KTP berstatus aktif dan terdaftar di Dukcapil atau tidak via HP.
1. Email