Daftar PPPK 2022 Butuh KTP Aktif dan Terdaftar di Dukcapil, Ini Cara Cek Status Kartu Tanda Penduduk via HP

- 7 November 2022, 15:45 WIB
Ilustrasi. Informasi Seleksi PPPK 2022.*
Ilustrasi. Informasi Seleksi PPPK 2022.* /@kemenpanrb on Instagram/Tangkap layar akun Instagram resmi kemenpanRB

SEPUTARLAMPUNG.COM – Daftar PPPK 2022 butuh KTP aktif dan terdaftar resmi di Dukcapil. Simak cara cek status Kartu Tanda Penduduk dengan mudah hanya menggunakan HP berikut ini.

Pemerintah telah resmi membuka pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak atau PPPK 2022, di mana setiap peserta diwajibkan mendaftar dengan memasukkan NIK KTP yang masih aktif dan terdaftar di Dukcapil.

Mengetahui status Kartu Tanda Penduduk atau KTP aktif dan terdaftar di Dukcapil tentunya menjadi hal yang sangat penting bagi para pelamar PPKK 2022.

Selain itu, status aktif KTP dan terdata resmi di Dukcapil juga sangat diperlukan untuk kebutuhan pelayanan birokrasi dan publik lainnya.

Baca Juga: Jadwal TV Hari Ini Selasa 8 November 2022: Indosiar, NET TV, RCTI, GTV, MNCTV, ANTV, Trans 7, Trans TV

Jika NIK KTP tidak aktif, maka otomatis pemiliknya tidak bisa mengakses berbagai macam layanan publik, seperti urus BPJS Kesehatan, klaim JHT, klaim asuransi, klaim bansos pemerintah, hingga untuk melamar pekerjaan.

Lantas, bagaimanakah caranya agar bisa dengan cepat mengetahui status keaktifan KTP?

Dilansir Seputarlampung.com dari laman dispenduk.mojokertokota.go.id dan Dukcapil Kemendagri, berikut cara mudah untuk mengetahui NIK KTP berstatus aktif dan terdaftar di Dukcapil atau tidak via HP.

1. Email

Halaman:

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: Dispenduk Mojokertokota Dukcapil Kemendagri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x