Dapat Beasiswa, Bisakah Daftar KJMU Tahap 2 2022? Pendaftaran Dibuka hingga 2 September 2022, Ini Tata Caranya

- 25 Agustus 2022, 18:30 WIB
Dapat Beasiswa, Bisakah Daftar KJMU Tahap 2 2022?
Dapat Beasiswa, Bisakah Daftar KJMU Tahap 2 2022? /JakOne Mobile

- Tidak menerima beasiswa/bantuan pendidikan lain yang bersumber dari APBN dan/atau APBD

Baca Juga: Cek Jadwal Cair BSU 2022 di Link Resmi Ini, Maaf NIK KTP Kriteria Ini Otomatis Gagal Dapat Subsidi Gaji

Persayaratan khusus: penerima bantuan biaya peningkatan mutu pendidikan adalah:

- Calon Mahasiswa telah dinyatakan lulus dari pendidikan menengah pada Satuan Pendidikan Negeri/Swasta di DKI Jakarta paling lama 3 (tiga) tahun sebelumnya

- Dinyatakan lulus pada Perguruan Tinggi Negeri jalur reguler di bawah naungan Kementerian Riset dan Teknologi Pendidikan Tinggi dan Kementerian Agama Republik Indonesia; dan/atau

- Dinyatakan lulus seleksi pada Perguruan Tinggi Swasta jalur reguler dengan akreditasi institusi A dan program studi yang terakreditasi A di DKI Jakarta pada Bidang Prioritas sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah DKI Jakarta tahun berjalan.

- Mahasiswa telah dinyatakan lulus dari pendidikan menengah pada Satuan Pendidikan Negeri/Swasta di DKI Jakarta paling lama 3 (tiga) tahun sebelumnya

- Pengajuan paling lama pada semester empat

Baca Juga: Sinopsis Jumper (2008), Aksi Penjahat Berkekuatan Super Berpindah Tempat

- Dinyatakan lulus pada Perguruan Tinggi Negeri jalur reguler di bawah naungan Kementerian Riset dan Teknologi Pendidikan Tinggi dan Kementerian Agama Republik Indonesia; dan/atau

Halaman:

Editor: Dzikri Abdi Setia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah