Bisa juga untuk membeli alat tulis dan perlengkapan sekolah, komputer dan laptop, kacamata dan alat bantu pendengaran, pembayaran kegiatan ekstrakurikuler dan sebagainya.
Selain itu, selama Pandemi Covid-19 dana pendidikan KJP Plus bisa digunakan untuk:
1. Biaya rutin dan biaya berkala pendidikan secara tunai maupun non tunai.
2. Bisa juga digunakan untuk pembelian kebutuhan pangan, kebutuhan kesehatan, dan kebutuhan pendidikan terutama untuk menunjang biaya komunikasi pembelajaran jarak jauh.
Demikian 2 (dua) solusi mudah jika nama siswa SD, SMP, SMA/SMK tidak terdaftar sebagai penerima KJP Plus Tahap 2/2021. ***