UPDATE: Ini 3 Solusi Mudah Jika Siswa SD, SMP, SMA/SMK Tidak Terdaftar sebagai Penerima KJP Plus Tahap 2/2021

- 5 Oktober 2021, 18:40 WIB
Ilustrasi KJP Plus 2021.
Ilustrasi KJP Plus 2021. /kjp.jakarta.go.id

3. Pilih tahapan penyaluran, misal 'Tahap II'

4. Kemudian klik cek, nanti status KJP Plus Anda atau anak akan muncul.

Lalu bagaimana dengan nasib siswa yang tidak terdaftar sebagai penerima KJP Plus Tahap 2/2021?

Ada 3 (tiga) solusi jika Anda dinyatakan belum terdaftar sebagai penerima KJP Plus, pertama Anda dapat mendaftar diri terlebih dulu untuk masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dengan cara:

1. Buka laman https://fmotm.jakarta.go.id/
2. Buat akun baru jika belum punya akun.
3. Login menggunakan akun yang sudah dibuat.
4. Pilih menu Input Pendaftaran Baru.
5. Masukkan data diri dan informasi rumah tangga ke dalam sistem.
6. Simpan. 

Baca Juga: Link Baca Manga/Komik Tokyo Revengers Chapter 225 Terbaru Bahasa Indonesia, Apa Langkah Mikey Selanjutnya?

Adapun, akun DTKS Anda dapat digunakan untuk mendaftarkan beberapa rumah tangga.

Jika Anda mengalami kendala, Anda dapat mengunjungi Kantor Kelurahan tempat Anda tinggal dengan membawa KTP dan KK Asli. Bagi warga dengan KTP non-DKI, Anda bisa membawa surat pengantar dari RT/RW.

Kedua, bagi peserta didik yang tidak terdaftar sebagai calon penerima KJP Plus Tahap 2/2021, bisa segera menghubungi Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Jamsos Dinas Sosial tingkat kelurahan sesuai KK dan domisili atau bisa melaporkannya langsung ke laman https://bit.ly/pusdatinjamsosdki .

Dilansir dari kjp.jakarta.go.id, calon penerima KJP Plus DKI Jakarta harus memenuhi persyaratan di bawah ini:

Halaman:

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: Berbagai Sumber kjp.jakarta.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah