SEPUTARLAMPUNG.COM - Pencairan dana KJP Plus Tahap 2/2021 akan berlangsung sebanyak 5 tahap atau cair 5 kali. Dimana data siswa penerima bantuan ini telah ditetapkan atau diumumkan sejak 1 Oktober 2021. Simak informasinya di sini.
Seperti diketahui, setelah sukses menggelontorkan dana KJP Plus Tahap I/2021, Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta kembali membuka pendataan KJP Plus Tahap 2/2021 sejak 13 September 2021 - 25 September 2021.
Data dan kelengkapan berkas calon penerima KJP Plus Tahap 2/2021 kemudian melalui proses verifikasi dan validasi yang telah dilakukan sejak 27 September - 30 September 2021.
Kini, nama-nama siswa SD, SMP, SMA/SMK yang telah ditetapkan sebagai penerima KJP Plus Tahap 2/2021 bisa mengecek status mereka melalui :
1. Masuk ke laman https://kjp.jakarta.go.id/kjp2/public/cekStatusPenerima.php
2. Isi NIK
3. Pilih tahun penyaluran, misal '2021'
3. Pilih tahapan penyaluran, misal 'Tahap II'
4. Kemudian klik cek, nanti status KJP Plus Anda atau anak akan muncul.