BSU/BLT Subsidi Gaji 2021 Tidak Cair ke 750 Ribu Buruh Walau Terdaftar BPJS Ketenagakerjaan, Apa Sebabnya?

- 5 Oktober 2021, 14:00 WIB
BSU/BLT Subsidi Gaji 2021 Tidak Cair ke 750 Ribu Buruh Walau Terdaftar BPJS Ketenagakerjaan, Apa Sebabnya?.*
BSU/BLT Subsidi Gaji 2021 Tidak Cair ke 750 Ribu Buruh Walau Terdaftar BPJS Ketenagakerjaan, Apa Sebabnya?.* /Kemnaker.go.id

SEPUTARLAMPUNG.COM – Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp1 juta tidak cair kepada 750 ribu data pekerja yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan ke Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Apa penyebabnya? Simak terus informasi berikut.

Saat ini Kemnaker masih terus mencairkan dana BSU atau BLT subsidi gaji secara bertahap oleh kepada karyawan atau pekerja yang telah lulus verifikasi dan validasi.

Pencairan dana BLT subsidi gaji ini akan dilakukan dalam 5 tahapan. Saat ini dari informasi yang didapat, Kemnaker tengah bersiap untuk menyalurkan dana BLT subsidi gaji tahap 4 dan 5.

Pencairan dana BSU Rp1 juta ini rencananya akan rampung pada bulan Oktober 2021.

Baca Juga: TERBARU: Pemilik Rekening BCA/Swasta yang Resign atau di PHK Bisa Dapat BSU Rp1 Juta Tahap 5, Ini Caranya

Adapun persyaratan yang harus terpenuhi untuk menjadi penerima BSU atau BLT Subsidi Gaji 2021 itu, yakni:

  1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK
  2. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan s/d Juni 2021
  3. Mempunyai Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta. Pekerja/Buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp 3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) maka persyaratan Gaji/Upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.
  4. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah
  5. Diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan & jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK).

Selain itu, para pekerja tidak bisa mendapatkan dana BSU jika terdaftar sebagai penerima bantuan lain.

Baca Juga: Sinopsis Film Tusk, Film Horor-Komedi yang Viral tentang Komedian yang Diubah Jadi Walrus, Nonton Trailernya

Sebagaimana dilansir Seputarlampung.com dari Kemnaker.go.id, Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI & Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri merinci sesungguhnya data calon penerima BSU yang diterima kemenaker sejumlah 8.508.527 calon penerima.

Halaman:

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x