SEPUTARLAMPUNG.COM - Siap-siap Berakhir 10 Hari Lagi, Benarkah? Cek Mekanisme dan Nama Penerima Jenjang SD, SMP, SMA, dan SMK di link berikut.
Besaran Dana KJP yang diberikan untuk siswa SD/MI/SDLB sebesar Rp250.000, untuk SMP/Mts/SMPLB sebesar Rp300.000, untuk SMA/MA/SMALB sebesar Rp420.000, dan untuk SMK sebesar Rp450.000.
Penyaluran dana KJP Plus dilakukan secara bertahap dimulai dari jenjang SD. Bagi orang tua dan siswa harap bersabar menunggu pencairan KJP Plus tahap 2 jenjang SMP, SMA dan SMK di bulan Oktober 2021.
Namun, hingga saat ini, KJP Plus periode 2 masih dalam tahap proses penetapan data final penerima.
Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta (Disdik DKI) akan mengumumkan siapa saja yang berhak menerima KJP Plus tahap 2/2021.
Setelah pemerintah memperoleh data siswa jenjang SD, SMP, SMA, dan SMK, tahap selanjutnya adalah disalurkan atau dicairkan.
Berikut mekanisme penerimaan KJP Plus tahap 2 yang saat ini sedang dalam proses pendataan, yakni:
13-25 September 2021: Dinas Pendidikan mengumumkan data calon penerima sementara yang berasal dari Data Terpadu Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui sekolah.