Selain Bisa Dapatkan Dana hingga Rp10 Juta, Penerima KJP Plus Tahap 2 Juga akan Nikmati Berbagai Fasilitas Ini

- 4 Oktober 2021, 06:00 WIB
Ilustrasi KJP Plus 2021.
Ilustrasi KJP Plus 2021. /kjp.jakarta.go.id

SEPUTARLAMPUNG.COM - Data final siswa SD, SMP, SMA/SMK yang ditetapkan sebagai penerima KJP Plus Tahap 2/2021 mulai diumumkan sejak 1 Oktober 2021 hingga 13 Oktober 2021.

Siswa penerima KJP Plus Tahap 2 juga bisa mendapatkan bantuan dana pendidikan maksimal Rp1 juta - Rp10 juta.

Selain itu, dengan menjadi penerima KJP Plus Tahap 2, maka siswa SD, SMP, SMA/SMK bisa menikmati beberapa fasilitas menarik baik dari segi transportasi maupun hiburan. Apa saja? Simak informasinya di sini.

Seperti diketahui, setelah sukses menyalurkan dana KJP Plus Tahap I/2021 kepada 859.468 siswa hingga 14 September 2021, Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta kembali melakukan pendataan KJP Plus Tahap 2/2021 pada 13 September 2021 dan telah ditutup pada 25 September 2021.

Adapun, sejak 1 Oktober - 13 Oktober 2021, data siswa penerima KJP Plus Tahap 2 mulai ditetapkan dan diumumkan.

Baca Juga: Link Nonton Squid Game Episode 1-9 Full Movie Sub Indo, Cara Download dan Nonton Gratis Resmi di NETFLIX

Peserta didik yang ingin tahu apakah dirinya ditetapkan sebagai penerima KJP Plus Tahap 2/2021 dapat mengecek secara berkala dengan cara :

1. Masuk ke laman https://kjp.jakarta.go.id/kjp2/public/cekStatusPenerima.php

2. Isi NIK

Halaman:

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: Instagram kjp.jakarta.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah