SEPUTARLAMPUNG.COM - Data final siswa SD, SMP, SMA/SMK yang ditetapkan sebagai penerima KJP Plus Tahap 2/2021 mulai diumumkan sejak 1 Oktober 2021 hingga 13 Oktober 2021.
Siswa penerima KJP Plus Tahap 2 juga bisa mendapatkan bantuan dana pendidikan maksimal Rp1 juta - Rp10 juta.
Selain itu, dengan menjadi penerima KJP Plus Tahap 2, maka siswa SD, SMP, SMA/SMK bisa menikmati beberapa fasilitas menarik baik dari segi transportasi maupun hiburan. Apa saja? Simak informasinya di sini.
Seperti diketahui, setelah sukses menyalurkan dana KJP Plus Tahap I/2021 kepada 859.468 siswa hingga 14 September 2021, Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta kembali melakukan pendataan KJP Plus Tahap 2/2021 pada 13 September 2021 dan telah ditutup pada 25 September 2021.
Adapun, sejak 1 Oktober - 13 Oktober 2021, data siswa penerima KJP Plus Tahap 2 mulai ditetapkan dan diumumkan.
Peserta didik yang ingin tahu apakah dirinya ditetapkan sebagai penerima KJP Plus Tahap 2/2021 dapat mengecek secara berkala dengan cara :
1. Masuk ke laman https://kjp.jakarta.go.id/kjp2/public/cekStatusPenerima.php
2. Isi NIK