UPDATE: Ini 3 Solusi Mudah Jika Siswa SD, SMP, SMA/SMK Tidak Terdaftar sebagai Penerima KJP Plus Tahap 2/2021

- 5 Oktober 2021, 18:40 WIB
Ilustrasi KJP Plus 2021.
Ilustrasi KJP Plus 2021. /kjp.jakarta.go.id

SEPUTARLAMPUNG.COM - Pengumuman data final penerima KJP Plus Tahap 2 akan berakhir pada 13 Oktober 2021, bagi siswa yang tidak terdaftar dapat melakukan 3 hal ini agar dapat cairkan dana pendidikan maksimal Rp1 juta - Rp10 juta.

Seperti diketahui, Pemprov DKI Jakarta kembali membuka pendataan KJP Plus Tahap 2/2021 sejak tanggal 13 September 2021 dan telah berakhir pada 25 September 2021.

Adapun, data siswa calon penerima KJP Plus Tahap 2/2021 yang telah melengkapi berkas telah diverifikasi dan divalidasi oleh Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta pada 27 September - 30 September 2021.

Kemudian, sejak 1 Oktober hingga 14 Oktober 2021, data final penerima KJP Plus Tahap 2/2021 telah diumumkan oleh Disdik DKI Jakarta.

Bagi Anda yang ingin memeriksa status KJP Plus Anda, lakukan cara ini :

Baca Juga: Sinopsis dan Link Nonton Film Tusk Sub Indo, Kisah Sadis Komedian yang Diubah Menjadi Walrus

1. Masuk ke laman https://kjp.jakarta.go.id/kjp2/public/cekStatusPenerima.php

2. Isi NIK

3. Pilih tahun penyaluran, misal '2021'

3. Pilih tahapan penyaluran, misal 'Tahap II'

4. Kemudian klik cek, nanti status KJP Plus Anda atau anak akan muncul.

Lalu bagaimana dengan nasib siswa yang tidak terdaftar sebagai penerima KJP Plus Tahap 2/2021?

Ada 3 (tiga) solusi jika Anda dinyatakan belum terdaftar sebagai penerima KJP Plus, pertama Anda dapat mendaftar diri terlebih dulu untuk masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dengan cara:

1. Buka laman https://fmotm.jakarta.go.id/
2. Buat akun baru jika belum punya akun.
3. Login menggunakan akun yang sudah dibuat.
4. Pilih menu Input Pendaftaran Baru.
5. Masukkan data diri dan informasi rumah tangga ke dalam sistem.
6. Simpan. 

Baca Juga: Link Baca Manga/Komik Tokyo Revengers Chapter 225 Terbaru Bahasa Indonesia, Apa Langkah Mikey Selanjutnya?

Adapun, akun DTKS Anda dapat digunakan untuk mendaftarkan beberapa rumah tangga.

Jika Anda mengalami kendala, Anda dapat mengunjungi Kantor Kelurahan tempat Anda tinggal dengan membawa KTP dan KK Asli. Bagi warga dengan KTP non-DKI, Anda bisa membawa surat pengantar dari RT/RW.

Kedua, bagi peserta didik yang tidak terdaftar sebagai calon penerima KJP Plus Tahap 2/2021, bisa segera menghubungi Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Jamsos Dinas Sosial tingkat kelurahan sesuai KK dan domisili atau bisa melaporkannya langsung ke laman https://bit.ly/pusdatinjamsosdki .

Dilansir dari kjp.jakarta.go.id, calon penerima KJP Plus DKI Jakarta harus memenuhi persyaratan di bawah ini:

1. Terdaftar dan masih aktif disalah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta.
2. Terdaftar dalam DTKS, DTKS Daerah dan/ atau data lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur
3. Warga DKI Jakarta Berdomisili di DKI JAKARTA yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggung jawabkan.

Ketiga, Anda bisa langsung mengadukannya langsung melalui : 

https://kjp.jakarta.go.id/kjp2/public/listPengaduanKJP.php

Berikut nominal besaran/bulan KJP Plus per bulan untuk masing-masing tingkat pendidikan :

Baca Juga: Masih Ada Harapan! PIP Siswa SD, SMP, SMA, SMK 2021 akan Cair Lagi ke 267 Ribu Siswa, Cek Penerima di Link Ini

Sekolah Madrasah Negeri, PKBM, dan LKP

SD/MI/SLB : Rp250.000
SMP/MTs/SMPLB : Rp300.000
SMA/MA/SMALB : Rp420.000
SMK : Rp450.000
Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) : Rp300.000
Lembaga Kursus Pelatihan (LKP) : Rp1,8 juta/semester.

Sekolah/Madrasah Swasta (Non Peserta PPDB Bersama dan Non Penerima Subsidi Peningkatan Mutu Pendidikan)

SD/MI/SDLB : Rp250.000/bulan (biaya personal), Rp130.000/bulan (tambahan untuk SPP sekolah swasta). Peserta didik baru akan mendapatkan biaya masuk sekolah maksimal Rp1 juta.

SMP/MTs/SMPLB : Rp300.000 /bulan (biaya personal), Rp170.000/bulan (tambahan untuk SPP sekolah swasta). Peserta didik baru akan mendapatkan biaya masuk sekolah maksimal Rp1,5 juta.

SMA/MA/SMALB : Rp420.000/bulan (biaya personal), Rp290.000/bulan (tambahan untuk SPP sekolah swasta). Peserta didik baru akan mendapatkan biaya masuk sekolah maksimal Rp2,5 juta.

SMK : Rp450.000/bulan (biaya personal), Rp240.000/bulan (tambahan untuk SPP sekolah swasta). Peserta didik baru akan mendapatkan biaya masuk sekolah maksimal Rp2,5 juta.

Baca Juga: Download Link Twibbon Hari Santri Nasional 22 Oktober di Twibbonize, Pilih Quotes dan Unduh Bingkai Twibbon!

Sekolah Swasta (Peserta PPDB Bersama)

SMA Klaster I : Rp420.000/bulan (biaya personal), maksimal Rp620.000/bulan (tambahan untuk SPP). Peserta didik baru akan mendapatkan biaya masuk sekolah maksimal Rp3 juta.

SMA Klaster II : Rp420.000/bulan (biaya personal), maksimal Rp920.000/bulan (tambahan untuk SPP). Peserta didik baru akan mendapatkan biaya masuk sekolah maksimal Rp7 juta.

SMA Klaster III : Rp420.000/bulan (biaya personal), maksimal Rp1,1/bulan (tambahan untuk SPP). Peserta didik baru akan mendapatkan biaya masuk sekolah maksimal Rp10 juta.

Bansos subsidi peningkatan mutu pendidikan Sekolah Swasta :

SMA/SMK : Rp420.000/bulan (biaya personal), maksimal Rp1,1 juta/bulan (tambahan untuk SPP). Peserta didik baru akan mendapatkan biaya masuk sekolah maksimal Rp2,5 juta.

Siswa pemilik KJP Plus DKI Jakarta juga dapat dengan gratis mengakses fasilitas hiburan dan umum seperti naik transjakarta, masuk Ancol, masuk museum, masuk Ragunan, masuk Monas, dan belanja 6 jenis pangan bersubsidi yakni beras, daging sapi, daging ayam, telur, beras, dan susu.

Bisa juga untuk membeli alat tulis dan perlengkapan sekolah, komputer dan laptop, kacamata dan alat bantu pendengaran, pembayaran kegiatan ekstrakurikuler dan sebagainya.

Baca Juga: BSU/BLT Subsidi Gaji 2021 Tidak Cair ke 750 Ribu Buruh Walau Terdaftar BPJS Ketenagakerjaan, Apa Sebabnya?

Selain itu, selama Pandemi Covid-19 dana pendidikan KJP Plus bisa digunakan untuk:

1. Biaya rutin dan biaya berkala pendidikan secara tunai maupun non tunai.

2. Bisa juga digunakan untuk pembelian kebutuhan pangan, kebutuhan kesehatan, dan kebutuhan pendidikan terutama untuk menunjang biaya komunikasi pembelajaran jarak jauh.

Demikian 2 (dua) solusi mudah jika nama siswa SD, SMP, SMA/SMK tidak terdaftar sebagai penerima KJP Plus Tahap 2/2021. ***

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: Berbagai Sumber kjp.jakarta.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah