SEPUTARLAMPUNG.COM – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Pendidkan memberikan sejumlah dana bantuan pendidikan bagi pelajar atau siswa DKI Jakarta.
Bagi pelajar yang ingin mendapatkan dana tersebut, silakan menyimak ulasan di artikel ini hingga selesai. Karena di sini akan dibahas tentang bagaimana caranya untuk bisa mendapatkan dana bantuan tersebut.
Untuk bisa mendapatkan bantuan dari Pemprov DKI Jakrata, maka pelajar DKI Jakarta harus terdaftar sebagai penerima programa Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul tahap 2 tahun 2021.
Sebagai informasi, pendaftaran KJP Plus dan KJMU Tahap 2 ini sudah dibuka sejak 13 September 2021 dan akan ditutup pada 25 September 2021 mendatang.
KJP Plus dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta ini merupakan program dana bantuan bagi pelajar SD hingga SMA guna membantu biaya pendidikan dan meningkatkan kualitas pendidikan.
Hal ini juga tersemat dalam unggahan pengumuman Disdik DKI Jakarta di akun Instagramnya.
“Pendidikan yang tuntas dan berkualitas bagi semua dengan KJP Plus,” tulis akun @disdikdki, dikutip Seputar Lampung pada 19 September 2021.