Pelajar DKI Jakarta akan Dapat Bantuan hingga Rp9 Juta jika Daftar KJP Plus dan KJMU Tahap 2/2021, Ini Caranya

- 22 September 2021, 09:45 WIB
Ilustrasi pendaftaran KJP Plus dan KJMU Tahap 2 tahun 2021.
Ilustrasi pendaftaran KJP Plus dan KJMU Tahap 2 tahun 2021. /Instagram/@upt.p4op

SEPUTARLAMPUNG.COM – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Pendidkan memberikan sejumlah dana bantuan pendidikan bagi pelajar atau siswa DKI Jakarta.

Bagi pelajar yang ingin mendapatkan dana tersebut, silakan menyimak ulasan di artikel ini hingga selesai. Karena di sini akan dibahas tentang bagaimana caranya untuk bisa mendapatkan dana bantuan tersebut.

Untuk bisa mendapatkan bantuan dari Pemprov DKI Jakrata, maka pelajar DKI Jakarta harus terdaftar sebagai penerima programa Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul tahap 2 tahun 2021.

Baca Juga: Bukan Hanya Ivan Gunawan, Sederet Artis Ini Pernah Jadi Korban Hoaks Dikabarkan Meninggal Dunia: Siapa Saja?

Sebagai informasi, pendaftaran KJP Plus dan KJMU Tahap 2 ini sudah dibuka sejak 13 September 2021 dan akan ditutup pada 25 September 2021 mendatang.

KJP Plus dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta ini merupakan program dana bantuan bagi pelajar SD hingga SMA guna membantu biaya pendidikan dan meningkatkan kualitas pendidikan.

Hal ini juga tersemat dalam unggahan pengumuman Disdik DKI Jakarta di akun Instagramnya.

“Pendidikan yang tuntas dan berkualitas bagi semua dengan KJP Plus,” tulis akun @disdikdki, dikutip Seputar Lampung pada 19 September 2021.

Baca Juga: UPDATE: Ini Alasan BSU Rp1 Juta Tahap 4 dan 5 Belum Cair ke Pemilik Rekening BCA/Bank Swasta, Cek di Sini

Halaman:

Editor: Dzikri Abdi Setia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x