Terakhir 25 September, Penerima KJP Plus Tahap 2/2021 Wajib Lengkapi Berkas Ini untuk Dapatkan Dana Rp10 Juta

- 22 September 2021, 05:30 WIB
Ilustrasi KJP Plus 2021.
Ilustrasi KJP Plus 2021. /kjp.jakarta.go.id

SEPUTARLAMPUNG.COM - Pendaftaran atau pendataan KJP Plus Tahap 2/2021 akan berakhir pada 25 September 2021. Calon penerima diharapkan segera melengkapi berkas-berkas ini untuk dapatkan dana pendidikan maksimal Rp10 juta.

Seperti diketahui, setelah sukses menyalurkan dana dana bantuan pendidikan ini telah dicairkan kepada 859.488 siswa di DKI Jakarta pada Tahap I/2021, Pemprov DKI Jakarta kembali melakukan pendataan calon penerima KJP Plus Tahap 2/2021.

Adapun, pendataan KJP Plus Tahap 2/2021 telah diumumkan sejak 13 September 2021. Dimana pelajar yang dinyatakan datanya tercantum, wajib melengkapi berkas data di Sekolah masing-masing.

Berkas data yang wajib dilengkapi adalah :

1. Form Kelengkapan Data
2. Surat Permohonan KJP Plus
3. Surat pernyataan Ketaatan Pengguna KJP Plus
4. Fotocopy KTP
5. Fotocopy Kartu Keluarga
6. Surat pernyataan tanggung jawab mutlak kepala sekolah (bermaterai cukup)
7. Pernyataan ketaatan penggunaan bantuan sosial biaya operasional pendidikan bagi peserta didik dari keluarga tidak mampu melalui KJP Plus
8. Daftar calon penerima KJP Plus tahun 2020 (ditanda tangani Kepala Sekolah mengetahui Kepala Satuan Pelaksana Pendidikan Kecamatan Format) 

Baca Juga: Sejarah, Biografi, dan Profil Para Jenderal Korban G30S/PKI, Peristiwa Paling Bersejarah di Indonesia

Anda dapat mengecek apakah Nama Anda termasuk yang mendapatkan KJP Plus Tahap 2/2021 dengan cara:

1. Masuk ke laman https://kjp.jakarta.go.id/kjp2/public/cekStatusPenerima.php

2. Isi NIK

Halaman:

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: Instagram kjp.jakarta.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x