SEPUTARLAMPUNG.COM - Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi DKI Jakarta telah membuka kembali pendataan KJP Plus Tahap 2 sejak 13 September 2021.
Hal itu disampaikan oleh Disdik Pemprov Jakarta melalui unggahan akun Instagram @disdikdki pada 18 September 2021.
Pengumuman pendataan atau pendaftaran bantuan dana pendidikan bagi siswa SD hingga SMA/SMK ini telah disampaikan pada 13 September 2021 dan siswa calon penerima harus segera melengkapi berkas yang diminta agar bisa mendapatkan bantuan dana pendidikan maksimal Rp1 juta - Rp10 juta .
KJP Plus sendiri merupakan program yang ditujukan untuk memberikan bantuan dana pendidikan bagi pelajar di DKI Jakarta agar mereka dapat menyelesaikan wajib belajar 12 tahun dan menjamin bahwa akses pendidikan diberikan secara adil juga merata.
Penerima dana bantuan pendidikan ini adalah pelajar dengan rentang usia 6 - 21 tahun.
Adapun, pada penyaluran Tahap I/2021, dana bantuan pendidikan ini telah dicairkan kepada 859.488 siswa di DKI Jakarta.
Berikut nominal besaran/bulan KJP Plus per bulan untuk masing-masing tingkat pendidikan :
Sekolah Madrasah Negeri, PKBM, dan LKP