Sementara, KJMU adalah program pemberian bantuan biaya peningkatan mutu pendidikan bagi calon atau mahasiswa PTN/PTS, yang berasal dari keluarga DKI Jakarta yang tidak mampu secara ekonomi, namun memiliki potensi akademik yang baik.
KJMU bertujuan untuk meningkatkan akses dan kesempatan belajar calon atau mahasiswa di PTN/PTS, dengan biaya penuh dari dana APBD Provinsi DKI Jakarta.
Dilansir Seputar Lampung dari akun Instagram resmi @upt.p4op, berikut cara untuk mendaftar KJP Plus dan KJMU Tahap 2/2021:
Daftar Online melalui FMOTM
- Akses laman fmotm.jakarta.go.id.
- Scroll sampai menemukan ‘Buat Akun Pendaftaran’
- Login dengan menggunakan akun yang sudah dibuat
- Pilih menu Input Pendaftaran
- Isi data diri dan dan informasi rumah tangga ke dalam sistem. Pastikan data diri tersebut benar.
- Simpan
Daftar melalui Kelurahan
Pendaftaran KJP Plus dan KJMU tahap 2 2021 bisa dilakukan di Kantor Kelurahan terdekat karena sudah ada petugas Pusdatin Jamsos Dinas Sosial DKI Jakarta.
Jika tidak memungkinkan atau tidak sempat ke kelurahan untuk mendaftar KJP Plus dan KJMU tahap 2 2021, bisa kunjungi link bit.ly/pusdatinjamsosdki dan mengisi semua formulir yang tersedia.
Besaran dana KJP Plus per bulan yang akan dicairkan
- SD/MI/SDLB : Rp250.000 per bulan, tambahan spp untuk sekolah swasta Rp130.000 per bulan. Bagi peserta didik baru akan mendapat maksimum Rp1000.000 untuk biaya pendidikan masuk sekolah.
- SMP/MTs/SMPLB : Rp300.000 per bulan, tambahan spp untuk sekolah swasta Rp170.000 per bulan. Bagi peserta didik baru akan mendapat maksimum Rp1.500.000 untuk biaya pendidikan masuk sekolah.
- SMA/MA/SMALB : Rp420.000 per bulan, tambahan spp untuk sekolah swasta Rp290.000 per bulan. Bagi peserta didik baru akan mendapat maksimum Rp2.500.000 untuk biaya pendidikan masuk sekolah
- SMK : Rp450.000 per bulan, tambahan spp untuk sekolah swasta Rp240.000 per bulan. Bagi peserta didik baru akan mendapat maksimum Rp2.500.000 untuk biaya pendidikan masuk sekolah
Besaran Dana KJMU