Cara Lapor Jika Tidak Terdaftar KJP Plus Tahap 2/2021 untuk Siswa SD, SMP, SMA, Pendataan Mulai Dibuka

- 20 September 2021, 11:30 WIB
Cara Lapor Jika Tidak Terdaftar KJP Plus Tahap 2/2021 untuk Siswa SD, SMP, SMA, Pendataan Mulai Dibuka
Cara Lapor Jika Tidak Terdaftar KJP Plus Tahap 2/2021 untuk Siswa SD, SMP, SMA, Pendataan Mulai Dibuka /Pemprov DKI Jakarta/

SEPUTARLAMPUNG.COM – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali membuka kesempatan bagi siswa SD, SMP, dan SMA/SMK di DKI Jakarta untuk mendapatkan dana bantuan pendidikan melalui Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tahap 2/2021.

Pemprov DKI Jakarta akan memberikan bantuan itu melalui Dinas Pendidikan DKI Jakarta, yang menyasar usia sekolah 6-21 tahun.

Hal ini sebagai upaya untuk membantu warga yang kurang mampu agar bisa menuntaskan program wajib belajar dua belas tahun.

Baca Juga: TERBARU! Teruntuk Nasabah Rekening BCA/Swasta, BLT Subsidi Gaji Tahap 4 dan 5 Tak Akan Cair karena 9 Hal ini

Sebagai informasi, Pemprov DKI Jakarta telah membuka pendataan KJP Plus Tahap 2/2021.

Informasi mengenai pembukaan pendataan ini diumumkan secara resmi oleh Disdik DKI Jakarta melalui akun Instagramnya @disdikdki pada 18 September 2021.

KJP Plus dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta ini juga merupakan program dana bantuan bagi pelajar SD hingga SMA guna membantu biaya pendidikan dan meningkatkan kualitas pendidikan.

Hal ini juga tersemat dalam unggahan pengumuman Disdik DKI Jakarta di akun Instagramnya.

“Pendidikan yang tuntas dan berkualitas bagi semua dengan KJP Plus,” tulis akun @disdikdki, dikutip Seputar Lampung pada 19 September 2021.

Halaman:

Editor: Dzikri Abdi Setia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x