Pendaftaran KJP Plus Tahap 2/2021 Dibuka, Ini Cara Mudah untuk Dapatkan Dana Pendidikan Rp1 Juta - Rp10 Juta

- 20 September 2021, 15:20 WIB
KJP Plus Tahap II Tahun 2021 Dibuka!
KJP Plus Tahap II Tahun 2021 Dibuka! /Dinas Pendidikan DKI JAKARTA

SEPUTARLAMPUNG.COM - Apakah anak Anda belum terdaftar sebagai penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus DKI Jakarta?

Jika iya, Anda dapat segera mendaftarkan diri melalui Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, pasalnya kini pendataan KJP Plus Tahap 2 telah dibuka.

Dilansir dari unggahan akun Instagram @disdikdki pada 18 September 2021, pengumuman pendataan atau pendaftaran bantuan dana pendidikan bagi siswa SD hingga SMA/SMK ini dibuka sejak 13 September 2021.

KJP Plus sendiri merupakan program yang ditujukan untuk memberikan bantuan dana pendidikan bagi pelajar di DKI Jakarta agar mereka dapat menyelesaikan wajib belajar 12 tahun dan menjamin bahwa akses pendidikan diberikan secara adil juga merata.

Penerima dana bantuan pendidikan ini adalah pelajar dengan rentang usia 6 - 21 tahun. 

Baca Juga: Cara Mengukur Luas Lingkaran: Kunci Jawaban Tema 3 Kelas 6 SD Halaman 101

Adapun, pada penyaluran Tahap I/2021, dana bantuan pendidikan ini telah dicairkan kepada 859.488 siswa di DKI Jakarta.

Bagi Anda yang ingin mendaftarkan diri menjadi calon penerima KJP Plus DKI Jakarta, dilansir dari kjp.jakarta.go.id, Anda harus memenuhi persyaratan di bawah ini:

1. Terdaftar dan masih aktif disalah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta.
2. Terdaftar dalam DTKS,DTKS Daerah dan/ atau data lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur
3. Warga DKI Jakarta Berdomisili di DKI JAKARTA yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggung jawabkan.

Halaman:

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: Instagram kjp.jakarta.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x