SEPUTARLAMPUNG.COM – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta (Disdik DKI) telah membuka pendataan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tahap 2/2021.
KJP Plus Tahap 2 September 2021 ini diperuntukkan bagi siswa mulai jenjang SD, SMP, hingga SMA/SMK.
Informasi mengenai pembukaan pendataan ini diumumkan secara resmi oleh Disdik DKI Jakarta melalui akun Instagramnya @disdikdki pada 18 September 2021.
Baca Juga: Tips Makan Gorengan dengan Benar ala Dokter Zaidul Akbar, agar Sehat dan Tidak Rentan Kena Penyakit
KJP Plus dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta ini merupakan program dana bantuan bagi pelajar SD hingga SMA guna membantu biaya pendidikan dan meningkatkan kualitas pendidikan.
Hal ini juga tersemat dalam unggahan pengumuman Disdik DKI Jakarta di akun Instagramnya.
“Pendidikan yang tuntas dan berkualitas bagi semua dengan KJP Plus,” tulis akun @disdikdki, dikutip Seputar Lampung pada 19 September 2021.
Sebagaimana yang telah diketahui, pencairan KJP Plus tahap 1 telah mulai dicairkan pada 14 September 2021 lalu. Jumlah penerima KJP Plus di tahap 1 adalah sebanyak 859.468 siswa.
Mekanisme dan jadwal pendataan penerima KJP Plus tahap 2