SEPUTARLAMPUNG.COM – Pendataan calon penerima Kartu Jakarta Pintar Plus (KJP Plus) tahap 2 bulan September 2021 untuk siswa SD, SMP, SMA, dan SMK telah diumumkan.
Pengumuman tersebut disampaikan oleh Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta (Disdik DKI).
Pendataan KJP Plus tahap 2 itu diberitakan Disdik DKI melalui Akun Instagram Resminya pada 17 September 2021.
“Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui @disdikdki telah membuka pendataan KJP Plus Tahap II Tahun 2021. Cek infografik berikut ya untuk lengkapnya!,” tulis Instagram @disdikdki.
Baca Juga: BSU bagi Pemilik Rekening BCA/Swasta Bisa Cair dengan Skema Berikut
Sebelumnya pencairan KJP Plus tahap 1 telah mulai dicairkan pada tanggal 14 September lalu.
Namun untuk lebih mengoptimalkan penyaluran dana bantuan KJP Plus yang belum tersalurkan di tahap 1 itu, Pemprov DKI pun akan melakukan pendataan penerima KJP Plus Tahap 2 untuk melanjutkan proses pencairan dana KJP Plus bagi siswa tidak mampu.
Dalam penerimaan KJP Plus tahap 2 ini terdapat beberapa mekanisme yang akan dilakukan dalam proses pendataan yang meliputi:
Baca Juga: BMKG Peringatkan 28 Wilayah Indonesia Berpotensi Alami Cuaca Ekstrem, Senin 20 September 2021