SEPUTARLAMPUNG.COM - Salah satu kabar yang sangat dinanti masyarakat pada hari ini, yakni penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024.
Sesuai dengan arahan dari pemerintah, sejumlah provinsi di tanah air akhirnya mengumumkan UMP terbaru yang akan berlaku di daerahnya mulai 1 Januari 2024.
Kenaikan UMP cukup bervariatif. Ada yang mulai 1 koma sekian persen hingga ada juga yang mencapai 7,5 persen.
Hingga berita ini ditulis, dari sejumlah informasi terkait UMP terbaru di beberapa provinsi, belum ada yang menaikkan seperti yang diinginkan para buruh yakni 15 persen.
Berikut ini daftar daerah yang sudah mengumumkan UMP 2024, nominal terbaru dan persentase kenaikan dari tahun sebelumnya:
1. Jawa Timur
UMP 2024 Jawa Timur adalah Rp2.165.244,30, naik Rp125.000 atau 6,13 persen dari sebelumnya Rp2.040.244,30.