Ini Kenaikan UMP 2023 di 34 Provinsi, DKI Jakarta Tertinggi, Cek Berapa Besaran di Daerahmu

- 10 Desember 2022, 19:00 WIB
 Ilustrasi UMP 2023 di 34 provinsi di Indonesia.
Ilustrasi UMP 2023 di 34 provinsi di Indonesia. /Pixabay/Geralt

SEPUTARLAMPUNG.COM - Pemerintah Provinsi di Indonesia telah menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi atau UMP 2023 di 34 Provinsi Indonesia, berlaku 1 Januari 2023.

Penetapan UMP berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.

Berdasarkan peraturan tersebut kenaikan UMP maupun UMK 2023 tidak boleh melebihi 10 persen.

Formulasi penghitungannya berdasarkan pertimbangan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi dan indeks tertentu.

Baca Juga: Profil 3 SMA Terbaik di Kabupaten dan Kota Probolinggo Versi LTMPT 2022, Teratas SMAN 1 Probolinggo

Penetapan UMP 2023 sebagai upaya untuk memberikan perlindungan kepada para pekerja agar tidak dibayar terlalu rendah akibat ketidakseimbangan pasar kerja.

Kenaikan UMP 2033 di 34 provinsi ini tidak sama, DKI Jakarta masih menjadi provinsi dengan UMP tertinggi sebesar Rp4.901.798 naik 5,6 persen.

Sedangkan provinsi dengan UMP terendah adalah Jawa Tengah yakni Rp1.958.169 naik 8,01 persen.

DiLansir Seputarlanpung.com dari Instagram @indonesiabaik.id berikut daftar UMP tahun 2023 berlaku di 34 Provinsi di Indonesia:

Halaman:

Editor: Ririn Handayani

Sumber: indonesiabaik.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x