5 Provinsi dengan UMP Tertinggi 2023, Tertarik Kerja di Sini? Ini Daftar Upah Minimum Provinsi se-Indonesia

- 3 Mei 2023, 19:30 WIB
Daftar UMP 2023 se-Indonesia. Ini 5 provinsi dengan Upah Minimum tertinggi. Apakah daerahmu?
Daftar UMP 2023 se-Indonesia. Ini 5 provinsi dengan Upah Minimum tertinggi. Apakah daerahmu? /Pixabay/Wonderfullbali/

SEPUTARLAMPUNG.COM – Wilayah mana sajakah yang masuk dalam daftar 5 provinsi dengan Upah Minimum Provinsi atau UMP tertinggi 2023? Simak daftar lengkap Upah Minimum Provinsi se-Indonesia berikut ini.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP 2023), yang mulai berlaku 1 Januari 2023.

Upah Minimum Provinsi (UMP 2023) ini berlaku di wilayah tingkat kabupaten dan kota di provinsi terkait.

Dikutip dari akun Instagram @kemnaker, Upah Minimum (UMP) di setiap provinsi Indonesia ini berbeda-beda.

Baca Juga: Hari Buruh 1 Mei 2023: Pekerja Berhak Dapat Upah Lembur jika Kerja di Hari Libur Nasional, Ini Cara Hitungnya

Dari data yang dirilis ada 5 provinsi yang memiliki UMP 2023 tertinggi se-Indonesia, yakni:

  1. DKI Jakarta Rp4.901.798
  2. Bangka Belitung Rp3.498.479
  3. Sulawesi Utara Rp3.485.000
  4. Aceh Rp3.413.666
  5. Sumatera Selatan 3.404.177

Kenaikan UMP di 34 Provinsi Indonesia rilis dari Kemnaker ini resmi berlaku mulai 1 Januari 2022.

Berikut daftar lengkap Upah Minimum Provinsi (UMP 2023) di 34 Provinsi resmi dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker):

Halaman:

Editor: Ririn Handayani

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x