SEPUTARLAMPUNG.COM – Wilayah mana sajakah yang masuk dalam daftar 5 provinsi dengan Upah Minimum Provinsi atau UMP tertinggi 2023? Simak daftar lengkap Upah Minimum Provinsi se-Indonesia berikut ini.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP 2023), yang mulai berlaku 1 Januari 2023.
Upah Minimum Provinsi (UMP 2023) ini berlaku di wilayah tingkat kabupaten dan kota di provinsi terkait.
Dikutip dari akun Instagram @kemnaker, Upah Minimum (UMP) di setiap provinsi Indonesia ini berbeda-beda.
Dari data yang dirilis ada 5 provinsi yang memiliki UMP 2023 tertinggi se-Indonesia, yakni:
- DKI Jakarta Rp4.901.798
- Bangka Belitung Rp3.498.479
- Sulawesi Utara Rp3.485.000
- Aceh Rp3.413.666
- Sumatera Selatan 3.404.177
Kenaikan UMP di 34 Provinsi Indonesia rilis dari Kemnaker ini resmi berlaku mulai 1 Januari 2022.
Berikut daftar lengkap Upah Minimum Provinsi (UMP 2023) di 34 Provinsi resmi dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker):