Daftar UMP 2024 di 38 Provinsi Berlaku Mulai 1 Januari 2024, Ini 10 Provinsi dengan UMP Tertinggi di Indonesia

- 23 November 2023, 07:15 WIB
Daftar UMP 2024 se-Indonesia. Ini 10 Provinsi dengan UMP tertinggi pada 2024
Daftar UMP 2024 se-Indonesia. Ini 10 Provinsi dengan UMP tertinggi pada 2024 /Pixabay/Wonderfullbali/

SEPUTARLAMPUNG.COM - Upah Minimum Provinsi atau UMP 2024 telah resmi diumumkan pada 21 November 2023 lalu.

UMP merupakan standar minimum upah bagi pekerja yang berlaku di suatu provinsi yang penetapannya wajib ditetapkan oleh gubernur.

UMP terbaru ini nantinya akan menjadi acuan pengupahan buruh/pekerja yang akan resmi berlaku mulai 1 Januari 2024.

Perhitungan kenaikan UMP ini diatur dalam PP Nomor 51 Tahun 2023, Pasal 26. Ada 3 variabel yang digunakan untuk menghitung kenaikan upah.

Yakni inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi dikali indeks tertentu yang disimbolkan dalam alpha dengan rentang nilai 0,10 sampai 0,30. Hasilnya kemudian dikalikan dengan UMP tahun berjalan atau UMP tahun 2023.

Hingga berita ini ditulis, ada 2 provinsi yang belum mengumumkan secara resmi kenaikan UMP 2024 karena masih menunggu putusan dari dewan pengupahan.

Baca Juga: Cara, Lokasi, dan Biaya Perpanjangan SIM di Bandar Lampung, Lebih Praktis dari Bayar Pajak Kendaraan Bermotor

Sementara itu, 3 Provinsi baru seperti Papua Pegunungan, Papua Barat Daya dan Papua Selatan besaran UMP 2024 di daerahnya mengikuti upah minimum Provinsi Papua.

Halaman:

Editor: Ririn Handayani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x