SEPUTARLAMPUNG.COM - Upah Minimum Provinsi atau UMP 2024 telah resmi diumumkan pada 21 November 2023 lalu.
UMP merupakan standar minimum upah bagi pekerja yang berlaku di suatu provinsi yang penetapannya wajib ditetapkan oleh gubernur.
UMP terbaru ini nantinya akan menjadi acuan pengupahan buruh/pekerja yang akan resmi berlaku mulai 1 Januari 2024.
Perhitungan kenaikan UMP ini diatur dalam PP Nomor 51 Tahun 2023, Pasal 26. Ada 3 variabel yang digunakan untuk menghitung kenaikan upah.
Yakni inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi dikali indeks tertentu yang disimbolkan dalam alpha dengan rentang nilai 0,10 sampai 0,30. Hasilnya kemudian dikalikan dengan UMP tahun berjalan atau UMP tahun 2023.
Hingga berita ini ditulis, ada 2 provinsi yang belum mengumumkan secara resmi kenaikan UMP 2024 karena masih menunggu putusan dari dewan pengupahan.
Sementara itu, 3 Provinsi baru seperti Papua Pegunungan, Papua Barat Daya dan Papua Selatan besaran UMP 2024 di daerahnya mengikuti upah minimum Provinsi Papua.