Semuanya di Pulau Jawa, 3 Provinsi Besar Ini Ternyata Punya UMP di Bawah Rp2 Juta pada 2023, Daerah Mana Saja?

- 15 November 2023, 07:20 WIB
Ilustrasi UMP.
Ilustrasi UMP. /pixabay/Mohamed_Hassan

SEPUTARLAMPUNG.COM - Tahukah Anda, bahwa besar dan terkenalnya sebuah daerah, kota atau bahkan provinsi tidak selalu sejalan dan berbanding lurus dengan upah minimum pekerja yang berlaku di sana.

Contohnya kita dapati pada 3 provinsi besar di Indonesia berikut ini yang ternyata Upah Minimum Provinsi (UMP) - nya masih di bawah Rp2 juta pada tahun 2023.

Provinsi mana saja? Salah satunya dikenal dengan julukan kota wisata dan kota pelajar. 

Sebagai informasi, UMP atau Upah Minimum Provinsi merupakan upah minimum yang berlaku di seluruh kabupaten/kota dalam satu provinsi. 

Baca Juga: Peluang Bisnis, Pesanan Ekspor Brand Lokal dan UMKM Melampaui 4 Kali Lipat di Shopee 11.11 Big Sale

Adapun Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) adalah upah yang berlaku hanya di sebuah kabupaten/kota.

Tujuan penetapan upah minimum sebagai upaya untuk memberikan perlindungan kepada pekerja atau buruh.

Biasanya, setiap tahun terjadi kenaikan UMP dan UMK yang ditujukan untuk mengimbangi biaya hidup yang biasanya semakin meningkat.

Halaman:

Editor: Ririn Handayani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x